Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Antara Musibah dan Berkah

kita dihebohkan oleh demonstrasi yang dilakukan oleh Papdesi di depan gedung DPR RI Jakarta...

Selasa kemarin, kita dihebohkan oleh demonstrasi yang dilakukan oleh Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di depan gedung DPR RI Jakarta. 

Ratusan peserta aksi yang tak lain merupakan kepala desa menuntut masa jabatan dari yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun masa jabatan.

Apakah penting masa jabatan kepala desa di tambah?

9 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa

Ini pertanyaan sangat bagus, namun sebelum saya menjawabnya, seperti biasa silahkan sediakan secangkir kopi dan sebatang rokok untuk menemanimu menikmati kata demi kata yang tertuang dalam tulisan ini hehe.

Untuk menjawab apakah penting masa jabatan kepala desa ditambah, tentu kita harus mengenal dulu apa itu kepala desa dan bagaimana Tugas dan wewenangnya.

Baca juga: Daftar Kepala Desa Terpilih Pilkades Tahap 2 Kabupaten Bangkalan

Kepala Desa

kepala desa merupakan pejabat pemerintah desa yang dipilih oleh warga desa yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya berdasarkan Peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan amanahnya tentu seorang kepala desa memiliki tugas dan wewenang yang harus dijalankannya dengan sangat baik.

Tugas dan Wewenang Kepala Desa

Berdasarkan pada pasal 26 ayat (1)  UU Nomor 6 Tahun 2014  Kepala Desa  memiliki tugas yang sangat mulia yakni menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
  3. Memegang kekuasaan, pengelolaan keuangan dan aset desa
  4. Menetapkan peraturan desa
  5. Menetapkan APB Desa
  6. Membina kehidupan masyarakat desa
  7. Membina ketentraman dan ketertipan masyarakat desa
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta
  9. Menginteraksikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
  10. Mengembangkan sumber pendapatan desa
  11. Mengusulkan dan menerima pelimpahan kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
  12. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa
  13. Mengembngkan dan membina kebudayaan masyarakat desa
  14. Memanfaatkan tehnologi tepat guna
  15. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  16. Mengadakan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  17. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan perundang-undangan.

Setelah dipaparkan tugas serta wewenang kepala desa, menurut anda apakah layak masa jabatannya ditambah 3 tahun lagi yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun? 

Wah, sangat tidak sabaran anda ini. Sebenarnya  yang mendajadi patokan layak tidaknya bukan pada tugas dan wewenangnya. 

Melainkan yang menjadi patokan adalah diwaktu 6 tahun apakah cukup bagi kepala desa untuk mengurangi ketegangan politik di desa?

hitunglah seperti ini, di tahun pertama tentu saja ketegangan politik di desa sangat besar karena imbas dari pilkades yang baru selesai.

Di tahun kedua, hubungan masyaakat baik dari pendukung yang kalah dan yang menang sudah mulai mereda, sehingga kehidupan sosial di desa agak sedikit harmonis, sekali lagi saya tegaskan agak iya.

di tahun ke tiga dan ke empat, masyarakat sudah mulai tidak memperdulikan hasil pilkades yang dulu, mereka sudah sibuk dengan urusan dapurnya masing masing. nah ditahun inilah Kepala desa memimpin warga desanya dengan maksimal. 

Hanya saja di tahun kelima dan ke enam pilkades sudah tercium lagi dan sesenjangan sosial di desa sudah dimulai kembali.

Kesimpulannya kepala desa memimpin desanya secara maksimal sekitar 1-2 tahun saja, selebihnya sibuk mengurusi konflik sosial yang di sebabkan oleh pilkades.

Berdasarkan hal ini memang masa jabatan kepala desa harusnya di tambah, agar supaya lebih maksimal lagi bagi kepala desa untuk memimpin warga desanya.

Bentar saya potong dulu, dalam hidup pasti ada yang namanya ketiban berkah dan ketiban musibah, dan yang jelas masa jabatan kalau ditambah pasti ada dampak positif dan negatifnya kan? Nah, kalau boleh tahu apa dampak adanya masa jabatan ditambah tersebut?

Anda sangat-sangat tidak sabaran ternyata, sampai berani potong pembicaraan yang belum kelar saya sampaikan. Baiklah kalau memang kamu ingin cepat ke intinya.

Baca juga: Atasi Carok Pilkades dengan Merubah Desa Menjadi Kelurahan

Musibah Masa Jabatan Kepala Desa di Perpanjang 9 Tahun

Tentu, yang namanya kebijakan tidak selamanya menghasilkan dampak yang positif saja. ada juga dampak negatif yang perlu di pertimbangkan. Berikut musibahnya jika masa jabatan kepala desa di tambah:

Kaderisasi Kepemimpinan Lambat

Jika masa jabatan di tambah 9 tahun tentu saja akan memperlama proses kaderisasi kepemimpinan di desa, untuk berkontestasi di politik desa harus menunggu waktu 9 tahun.

hitunglah begin, Tono sekarang usianya 30 tahun dan dia kalah di pemilihan pilkades tahun ini maka tono jika ingin mencalonkan diri harus menunggu usianya menjadi 39 tahun.

Pontensi Dominasi Politik

Musibah kedua adalah masa jabatan ditambah 9 tahun adalah adanya potensi mendominasi kepemimpinan di desa oleh satu keluarga.

Sudah hal biasa kita temui di desa jika seorang sudah selesai periodenya saat memimpin desa biasanya akan mengusung anak atau istrinya menjadi penerusnya.

Bukannya 6 tahun saja bisa kok di donimasi, kenapa alasan ini di masukan?

Ia saya faham maksut anda, jadi begini kalau 6 tahun saja sudah menutup warga untuk menjadi kepala desa bagaimana jika 9 tahun? Mungkin nantinya nama desanya bisa-bisa dirubah menjadi nama kepala desanya.

Salah memilih pemimpin, derita berkepanjangan

Sebenarnya dari kedua musibah di atas yang paling parah adalah musibah ketiga ini, jika kita salah memilih kepala desa maka anda akan mengalami penderitaan selama 9 tahun. Bayangkan 9 tahun loh.

Tentu saja pada saat kampanye semua calon kepala desa seolah-olah menjadi orang paling peduli pada warga. Namun ketika terpilih banyak sekali yang malah berlawanan dari sikap yang ditampilkan di awal.

Berkahnya masa jabatan 9 tahun

Selain musibah di atas ternyata banyak juga berkahnya jika masa jabatan di tambah menjadi 9 tahun berikut hasil yang saya rangkum

Menghemat Anggaran

Dengan adanya masa jabatan kepala desa 9 tahun tentu saja akan menghemat anggaran pemerintah, jika awalnya harus seperenam tahun menganggarkan untuk pilkades sekarang bisa lebih hemat karena harus nunggu 9 tahun baru pilkades.

Sedangkan kita ketahui anggaran untuk pilkades cukup menguras kantong pemerintah.

Kepala desa lebih fokus membangun

Adanya masa jabatan 9 tahun tentu saja akan membuat Kepala Desa lebih fokus membangun desanya, tidak seperti biasanya yang selalu sibuk dengan urusan ketegangan politik karena adanya pilkades yang sangat cepat.

Jika 9 tahun maka kepala desa saat menentukan arah kebijakan pembangunan desa menjadi lebih leluasa. 

Mengurangi kesenjangan masyarakat

Seperti yang sudah kita singgung sebelumnya, kesenjangan masyarakat akibat dari adanya pilkades sangatlah luar biasa. 

Hal itu di karenakan yang bermusuhan sudah bukan antar warga melainkan antar satu keluarga, satu saudara dan ada juga yang sampai nyawa jadi taruhannya.

Jika masa jabatan di tambah jadi 9 tahun maka kesenjangan di masyarakat akan sangat berkurang, yang awalnya 6 tahun sekali menjadi 9 tahun sekali, dan juga kepala desa semakin leluasa untuk meredam terjadinya kesenjangan sosial yang ada di masyarakatnya.

Akan Membuka pola fikir masyarakat

Berkah terakhir adalah terbukanya pola fikir masyarakat. Jika pilkades terjadi 9 tahun sekali tentu saja warga dilarang salah memilih pemimpin, karena jika salah akibatnya sangatlah lama. 

Oleh karenanya sebagai seorang warga sudah saatnya berfikir kemajuan desa dengan memilih orang yang tepat untuk desanya bukan lagi berdasar pada politik uang.

Dari semua itu apakah kamu setuju masa jabatan kepala desa di perpanjang?

Kalau saya, sebagai warga desa tentu saja setuju dengan adanya perpanujangan masa jabatan Kepala Desa hanya saja yang harus di tuntut bukanlah perpanjangan masa jabatan saja melainkan kualitas Kepala Desanya harus benar-benar diperhitungkan.

Jika perpanjangan masa jabatan 9 tahun terjadi di desa yang memiliki kepala desa  sangat mempuni maka akan mempercepat pembangunan di desa.

Tapi jika Kepala Desanya tidak mempuni dan malah serakah, maka hancurlah desa yang dipimpinnya dan menunggu keajaiban selama 9 tahun.

Kalau menurut anda perlukah masa jabatan di tambah?

Saya adalah Saya