Perangkat Desa Jadi PPS, Berikut Penjelasannya.

Marahkanya perangkat desa mendaftar menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) jadi perbincangan hangat oleh beberapa golongan...
Ilustrasi perangkat desa jadi PPS

Marahkanya perangkat desa mendaftar menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) jadi perbincangan hangat oleh beberapa golongan di Kabupaten Bangkalan. 

Lantas bolehkah perangkat desa jadi PPS?

Pertanyaan yang bangus, namun sebelum saya menjawab bolehkah perangkat desa jadi PPS, perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwasannya pendaftaran PPS di Kabupaten Bangkalan telah dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 dan ditutup pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.

Namun kemudian penutupan pendaftaran PPS diperpanjang sampai tanggal 30 Desember 2022. Walau sudah diperpanjang namun ada beberapa desa yang masih minim peminat. Sehingga KPU kembali memperpanjang proses pendaftaran PPS selama 3 hari untuk desa tertentu.

Usai seleksi berkas selesai, pada tanggal 9 Januari KPU Bangkalan melaksanakan tes tulis calon PPS di Gedung Pertemuan Universitas Trunojoyo Madura.

Kok malah membahas Proses rekrutmen PPS sih?

Wah, Tenang dulu bung, apasalahnya kita memaparkan semua itu hitung-hitung bagi pengalaman. Iya kan?

Bukannya begitu, dari pada yang dibahas prosesnya itukan bisa basi, apalagi kamu tulis di blog, mending kamu bahas pengertian PPS, tugas dan wewenang PPS, barulah kemudian kamu jawab pertanyaanku, Bolehkah perangkat desa jadi PPS?

Bolehkah Perangkat Desa Jadi PPS

Baiklah karena saya penulis yang baik dan suka mendengar hehe, akan saya turuti kemauanmu. Saya akan memulainya dari pengertian PPS.

Pengertian PPS

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ADHOC penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubenur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.

Menjelaskan bahwasannya yang di maksud dengan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau disebut dengan nama lain.

Tugas PPS

Penyelenggara pemilu yang berkedudukan di kelurahan/desa ini memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengumumkan atau menginformasikan daftar pemilih sementara.
  2. Menampung Masukan dari masyarakat.
  3. Melakukan perbaikan daftar pemilih sementara.
  4. Mengumumkan dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/kota melaui PPK terkait daftar pemilih tetap.
  5. Melaksanakan semua tahapan pemilu di tingkat desa.
  6. Mengumpulkan  hasil penghitungan suara dari seluruh TPS wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara ke PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan laporan setiap tahapan di wilayah kerjanya.
  9. Melakukan sosialisai penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lainyang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Wewenang PPS

Setelah kita mengetahui tugas PPS selanjutnya akan saya paparkan wewenang PPS sebagaimana yang anda minta. wewenang PPS meliputi:

  1. Membentuk KPPS
  2. Mengangkat PANTARLIH.
  3. Menetapkan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
  4. Melaksanakan weweng lain yang diberikan oleh pelaksana pemilu di atasnya sesuai peraturan.
  5. Melaksanakan wwenang lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ok, sudah saya bahas pengertian, tugas dan wewaenang PPS, apa perlu saya tambah pembahasannya? Saya yakin jika saya tambah anda akan semakin malas membacanya karena terlalu panjang tulisannya, bukan?

kalau begitu saya langsung ke intinya saja bolehkah perangkat desa jadi PPS?

Perangkat Desa Jadi PPS

Memang saya akui banyak sekali perangkat desa jadi PPS, dan ini tidak hanya terjadi tahun ini saja melainkan dari dulu sudah ada. Namun pertanyaannya. Apakah ada yang salah?

Pasti jawabanmu, ada. dengan alasan jika perangkat desa jadi PPS itu artinya perangkat desa tidak memberi kesempatan pada masyarakat yang lain untuk berproses di desa.

Memamg pernyataanmu itu benar, hanya saja menurut sudut pandang hukum apakah ada yang salah? tentu saja tidak. 

Karena kalau kita mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2022 yang tidak diperbolehkan menjadi anggota PPS ataupun badan ADHOC lainnya hanya anggota partai poilitik. Sampai disini faham?

Nah, kalau begitu kan patut dipertanyakan kenetralannya?

Apanya yang perlu dipertanyakan? Justru perangkat desa itu secara hukum salah satu jabatan yang tidak boleh ikut berkampanye.

Dasar hukumnya mana?

wah, kalau sudah yang ditanyakan dasar hukum berarti mulai ngajak gelut ini hehe. Coba anda buka pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

Ingat! Dalam hal ini perangkat desa dilarang ikut kampanye bukan larangan jadi PPS. 

Saya yakin anda sudah faham jawaban dari pertanyaan bolehkah perangkat desa jadi PPS. Oleh sebab itu justru sekarang yang harus anda lakukan adalah mendaftar juga, dan adu gagasan serta kemampuan melalui seleksi yang dilakukan oleh KPU. 

Pasti kamu jawab, ngapain juga daftar, paling sudah ada yang direkom pakai orang dalam? iya, kan?

Jangan berfikir negatif dulu, coba saja bersaing secara sehat, setidaknya jika memang ada yang pakai orang dalam, engkau telah membuktikan jika demokrasi di desamu masih berjalan normal. Alias tidak terlalu di dominasi oleh satu golongan,

Tapikan pendaftaran sudah selesai? Nah, itu salahmu dari awal terlalu banyak pertimbangan setelah ditutup menyesalkan?

Jadi kesimpulannya perangkat desa jadi PPS boleh asalkan bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan target yang telah ditentukan oleh KPU.

Saya adalah Saya