Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 Yang Harus Anda Ketahui

Bagi anda para pengiat desa tentu mengetahui prioritas dana desa sangatlah penting, karena hal ini akan menjadi acuan bagi pemerintah...

Ilustrasi desa sejahtera karena priorits dana desa


Bagi anda para pengiat desa tentu mengetahui prioritas dana desa sangatlah penting, karena hal ini akan menjadi acuan bagi pemerintah baik ditingkat desa maupun di tingkat pusat.

Kenapa harus ada pengaturan prioritas penggunaan dana desa?

Pertanyaan yang sangat menarik, adanya pengaturan prioritas dana desa sebagaimana yang saya sebut di awal yaitu sebagai acuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat desa, pembinaan dan fasilitasi prioritas penggunaan dana desa 2023.

Selain itu dengan pengaturan prioritas penggunaan dana desa maka pemerintah kabupaten atau kota dan pemerintah desa dalam menfasilitasi penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta pemantauan dan evaluasi status perkembangan desa.

kemudian adanya pengaturan prioritas penggunaan dana desa menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menetapkan kegiatan perencanaan pembangunan desa.

Dalam prakteknya penetapan prioritas dana desa berdasarkan pada prinsip, kemanusiaan, keadilan, kebhinekahan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa dan sesuai dengan kondisi opjektif desa.

Dana Desa

Jujur dari dulu saya sering mendengar istilah dana desa tapi saya kurang faham terkait definisinya, mungkin anda bisa membantu saya memahaminya?

Baiklah, menurut UU Desa, dana desa adalah dana yang diperuntukkan untuk menjalankan pemerintahan desa yang bersumber dari APBN yang ditranfer ke rekening Pemerintah Kabupaten, Kemudian dilanjutnkan ke desa.

sampai sini apakah anda faham terkait dana desa?

Wah, jawabanmu sangat membantu berarti dana desa itu bersumber dari APBN, bukan hasil dari desa sendiri?

Benar sekali, kalau yang bersumber dari desa sendiri itu namanya PAD (pendapatan asli desa), dan sebelum kamu tanya panjang lebar tentang PAD perlu saya tegaskan saya tidak mau membahas PAD karena urusannya panjang, oke?

Nominal Dana Desa

Kalau boleh tahu berapa nominal dana desa?

Wah, pastinya disetiap desa tentu saja tidak sama, karena dalam menetapkannya menggunakan rumus ds=ad+af dalam menentukan jumlah dana desa maka kita harus melihat dulu alokasu dasar dan alokasi formula dengan proporsi:

Alokasi dasar 90%  berdasar pada pemerataan cara hitungnya kurang lebih seperti ini dari jumlah dana desa nasional itu dibagi jumlah desa di indonesia.

Alokasi formula 10% yang melihat fariabel, jumlah penduduk, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa. hal ini mempertimbangkan aspek pemertaan keadilan, rasio penerima dana desa terkecil dan terbesar yakni 1:4 dan standart deviasi paling rendah. 

Jawabannya terlalu rumit, bisakah nyebut nominal langsung?

Nah untuk melihat data pastinya silahkan anda klik disini. yang jelas jika kita hitung rata-ratanya berkisar 1 milyaran rupiah.

Prioritas penggunaan dana desa

prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2023 lebih terfokus untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs desa yang memilputi

Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa

Dalam pemulihan ekonomi nasional desa bisa melakukan beberapa hal yang meliputi:

1. Pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolahan BUMDes/BUMDesma

2. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang di utamakan dikelola oleh BUMDes/BUMDesma

3. Pengembangan desa wisata.

Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa

Penggunaan dana untuk prioritas nasional ini meliputi:

1. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun.

2. Ketahanan pangan nabati dan hewani.

3. Pencegahan dan penurunan Stunting

4. Peningkatan sumberdaya manusia warga desa

5. Penngkatan keterlibatan masyarakat desa secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

6. Perluasan akses layana kesehatan sesuai dengan kewenangan desa. 

7. Dana oprasional pemerintah desa paling banyak 3% dari pagu dana desa setiap desa.

8. Penanggulanagan kemiskinan khusnya kemiskinan ekstream.

9. Bantuan Langsung Tunai dana desa untuk meningkatkan percepatan penghapusan kemiskinan ekstream.

Mitigasi

Dalam prioritas ke tiga yakni mitigasi yang meliputi:

1. mitigasi dan penanganan bencana alam.

2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam. 

Penetapan Prioritas Dana Desa

sekarang kita akan membahas tentang penetapan prioritas dana desa, saya sarankan sebelum anda melanjut membaca tulisan ini alangkah lebih baiknya anda tarik nafas dulu lalu buang hingga tiga kali, supaya oksigen di otak anda kembali tercukupi hehe.

Baiklah, saya rasa anda sudah siap melanjutkan pembahasan ini.

Musyawarah Desa Menyusun RKP Desa

Penetapan prioritas dana desa harus melalui Musyawarah Desa menyusun RKP desa yang kemudian di tetapkan dan disepakati bersama oleh semua elemen yang hadir pada Musdes tersebut dengan hasil yang tertuang dalam berita acara.

Pola Padat Karya Tunai

Dalam menjalankan prioritas dana desa dilaksanakan melaui swakelola dengan mengutamakan sumber daya lokal desa, adapun caranya bisa melakukan kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam swekelola yang dimaksut diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai dengan penggunaan dana yang dialokasikan untuk upah paling sedikit  sebesar 50% dari dana kegiatan Padat Karya Tunai.

Partisipasi Masyarakat

Lantas bagaimana partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas penggunaan dana desa?

Saya rasa anda sudah semakin cerdas dalam bertanya, dan pertanyaannya sangat berbobot. 

Tentu saja partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dan pemerintah desa berkewajiban melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan proritas Penggunaan dana desa dengan cara:

1. Terlibat aktif dalam penyusunan prioritas penggunaan dana desa.

2. Menyampaikan usulan program atau kegiatan.

3. Memastikan prioritas penggunaan dana desa di tetapkan dalam dokumen RKP desa dan APB desa 

4. terlibat aktif dalam melakukan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa.

Dasar Penysuanan RKP Desa

Apa yang menjadi dasar penyusunan RKP desa?

Kamu tidak bosan ta bertanya terus dari tadi? saya aja yang mau jawab sampai bosan lo hehe. tapi sebagai warga negara yang baik saya akan terus menjawab pertanyaanmu sampai semuanya faham.

Prioritas pengguanan dana desa merupakan bagian dari RKP Desa yang mana hal ini disusun berdasarkan, hasil perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data perkembangan desa melalui indeks desa membangun dan yang terakhir berdasarkan aspirasi masyarakat desa.

Publikasi dan Pelaporan

Setelah Prioritas penggunaan dana desa telah tersusun dalam dokumen RKP Desa selanjutnya pemerintah desa harus secara transparansi atau mempublikasi hasilnya.

Publikasi

Bagaimana Jika ada pemerintah desa yang tidak mempublikasinya?

Jika memang tidak ada publikasi dapat kita pastikan jika desa tersebut berpotensi adanya pemyelewengan dana desa.

lantas apa yang bisa dilakukan?

Tentu saja Badan Permusyawaratan Desa harus menegur pemerintah desa secara lisan atau tertulis kepada pemerintah desa dengan tembusan Bupati/wali kota.

adapan yang harus di publikasi meliputi, Hasil musyawarah desa, Dokumen RPJMD, data desa peta potensi dan sumberdaya pembangunan, Prioritas Penggunaan dana desa, dan lain sebagainya

Dalam publikasi paling sedikit memuat, nama kegiatan, loksi kegiatan dan besaran anggaran yang ditempatkan di ruang publik yang mudah di akses oleh marayakat dengan cara swekelola dan partisipatif.

Laporan

Setelah RKP Desa sudah ditetapkan selanjutnya kepala desa harus melaporkannya pada kementrian dalam bentuk dokumen digital dengan menggunakan aplikasi yang sudah ditentukan. 

Jika tidak bisa melakukan pelaporan secara online maka kepala desa melakukannya secara offline yang difasilitasi oleh tenaga pendamping profesional dengan waktu paling lama 1 bulan setelah RKP Desa di tetapkan.

Pembinaan

Dalam tahap pembinaan kementrian melakukannya melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi prioritas penggunaan dana desa secara nasional dengan menggunakan sistem informasi desa yang telah ditentukan.

Selanjutnya Bupati/Wali Kota dan Gubenur yang bisa dibantu oleh tega pendamping profesional melakukan pembinan sesuai dengan kewenangannya.

Untuk memahami prioritas penggunaan dana desa silahkan anda download Permendes 08 Tahun 2022 dengan klik di sini

Saya adalah Saya