Bakal Calon Kades Lebih dari 5 Orang, Ini Kriteria Seleksi Tambahan Di Bangkalan

Bakal callon kades lebih dari 5 orang di Bangkalan sudah menjadi hal biasa, maka dari itu sangat diperlukan kriteria seleksi tambahan melalui perbup..

Kriteria seleksi tambahan jika bakal calon lebih dari 5 orang

Bagaimana cara seleksi ketika calon kades lebih dari 5 orang yang memenuhi syarat ketika pendaftaran?

Itulah pertanyaan yang di lontarkan oleh masyarakat yang kebetulan di desanya yang terletak di Kabupaten Bangkaln akan melaksanakan pilkades.

Menurut hemat saya, banyaknya  calon kades yang mendaftar pada pilkades akhir-akhir ini dikarenakan oleh dua hal.

Pertama, semangat berkompetisi. Hal ini terbilang positif karena di negara demokrasi setiap warga berkesempatan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Hal ini berangkat dari individu atau kelompok yang memang banyak, setiap individu atau kelompok tersebut ingin mencalonkan atau mengusung calonnya.

Kedua, Bertujuan menggugurkan calon tertentu, Hal ini terbilang negatif karena terkesan kurang gentle, Pembatasan calon maksimal  5 orang kebayakan dijadikan cara oleh golongan tertentu untuk menggugurkan musuhnya.

Contoh Tono ingin mencalonkan sebagai kades dia memiliki ijasah S1 dan punya pengalaman di Pemerintahan.

Sedangkan Musuhnya adalah Joni dia tidak memiliki pengalaman di pemerintahan dan hanya lulusan SMP.

Maka Tono bersiasat dengan mendaftarkan 4 orang lagi baik itu Kerabat atau orang kepercayaanya yang memiliki rekam jejak lebih dari Joni, supaya Joni tidak lolos saat seleksi tambahan.

Lantas seperti apa saja kriteria seleksi tambahan jika terdapat calon Kades lebih dari 5 orang?

Kriteria Seleksi Tambahan Jika Calon Kades Lebih Dari 5 Orang

Menetapkan atau menggugurkan calon ketika lebih dari 5 orang tidaklah sembarangan, panitia pilkades terlebih TFPKD (Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten, harus melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Bangklan Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala desa Antar waktu.

Dalam perbup tersebut terdapat 4 kriteria seleksi tambahan jika calon kades yang lebih dari 5 orang

  • Pengalaman kerja di lembaga pemerintahan
  • Tingkat pendidikan
  • Usia
  • Uji kompetensi

Untuk penilaian ke 4 kriteria tersebut dilakukan dengan cara penilaian prosentase masing-masing sebanyak 25% (dua puluh lima persen).

Penilaian Pengalaman Kerja di Lembaga Pemerintahan

Bobot penillaian pengalaman kerja di lembaga pemerintahan sebagai berikut: 

Jika pernah menjadi Kepala Desa maka bobot nilainya adalah 90, Jika pernah menjadi BPD dan sekretaris desa bobot nilainya adalah 80, dan jika pernah menjabat sebagai Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Dusun maka bobot nilainya adalah 70.

Sedangkan jika memiliki pengalaman kerja di lembaga pemerintahan lainnya maka bobot nilainya adalah 70. 

No Pengalaman kerja Nilai
1 Kepala Desa 90
2 BPD  80
3 Sekretaris desa 80
4

Kepala Seksi, Kepala Urusan
dan Kepala Dusu
n

70
5 Pengalaman kerja di lembaga
pemerintahan lainnya
70

Hal tersebut harus dibuktikan dengan adanya surat keputusan/ surat keterangan dari pejabat yang berwewenang.

Penilaian Tingkat pendidikan

Adapun bobot penilaian terkait tingkat pendidikan sebagai berikut:

Jika bakal calon kepala desa lulusan S3 (doktor) memiliki bobot nilai 100, jika lulusan S2 (magister) bobot nilainya adalah 90, lulusan S1 nilainya 80, lulusan diploma III nilainya 70, lulusan diploma II nilainya 65, diploma 1 nilainya 60, untuk lulusan SLTA/sederajat nilainya 50 dan untuk lulusan SMP nilainya adalah 40.

No Pendidikan Nilai
1 Strata III (doktor) 100
2 Strata II (magister) 90
3 Strata 1 (sarjana) 80
4

Diploma III

70
5 Diploma II 65
6 Diploma I 60
7 SLTA/sederajat 50
8 SLTP/sederajat 40

Penilaian Usia

Sedangkan bobot penilaian dalam kategori usia dengan rincian sebagai berikut:

Untuk usia 25-34 tahun memiliki bobot nilai sebanyak 70, usia 35-44 tahun memiliki nilai paling besar dalam kategori usia yakni 80, untuk usia 45-54 mendapat bobot nilai 75, untuk usia 55-64 memiliki bobot nilai 65, sedangkan untuk bakal calon yang berusia 65 tahun ke atas memiliki bobot nilai sebanyak 60.

No Usia Nilai
1 25-34 Tahun 70
2 35-44 Tahun 80
3 45-54 Tahun 75
4

55-64 Tahun

65
5 65 Tahun ke atas  60

Penilaian Uji Kompetensi

Penilaian uji kompetensi dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk dan difasilitasi oleh TFPKD yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Uji kompetensi dilakukan secara tulis dengan bobot nilai mulai dari 0 sampai 100. Setelah melakukan uji kompetensi selanjutnya lembaga penyelenggara menyerahkan hasilnya kepada TFPKD.

Kemudian TFPKD meneruskan kepada panitia pemilihan di desa yang mengajukan seleksi tambahan.

Setelah panitia pemilihan kepala desa menerima hasil dari uji kompetensi selanjutnta melakukan rekapitulasi dengan menjumlah semua nilai dari setiap kategori untuk menentukan peringkat 5 besar bakal calon kepala desa untuk ditetapkan sebagai calon.

Namun jika terdapat nilai yang sama sehingga jumlah bakal calon masih lebih dari 5 orang maka dilakukan ujian tambahan pengetahuan.

Sedangkan untuk peserta yang ikut ujian tambahan pengetahuan hanya  bakal calon yang menyebabkan jumlahnya lebih dari 5 orang yaitu bakal calon yang  memiliki nilai sama.

Adapun materi ujiannya sebagai berikut:

  • Pancasila dan UUD 1945
  • Pengetahuan Agama
  • Pengetahuan Pemerintahan, dan
  • Bahasa Indonesia

Pengadaan materi ujian tambahan tersebut disusun oleh panitia pemilihan. Jika Panitia Pemilihan kesulitan menyusunnya maka diperbolehkan meminta TFPKD untuk membantu menfasilitasi pengadaan materi ujian tambahan pengetahuan tersebut.

Itulah kriteria seleksi tambahan jika terdapat bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang. semoga membantu.

Saya adalah Saya