Denda 6 Juta dan Pidana Bagi PPS yang Lalai Menjalankan Tugas

Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara...

Beberapa tulisan saya sebelumnya tentang pemilu hampir mayoritas membahas gaji, tentu saja ketika anda membacanya membuat anda berbinar-binar, hal itu terlihat dari bola mata anda yang hijau kalau melihat atau mendengar yang namanya uang hehe..

Tapi kali ini saya akan menyajikan anda sebuah tulisan tentang pidana bagi anggota PPS yang lalai menjalankan tugas.

Tapi kali ini saya akan menyajikan anda sebuah tulisan tentang pidana bagi anggota PPS yang lalai menjalankan tugas.

Jika anda bukan anggota PPS, Bacalah dengan selesai. Karena tulisan ini akan memberitahu anda bagaimana cara mengontrol pelaksanaan pemilu di desa anda.

Jika sudah baik, terus dukung dan terus pantau hingga pemilu 2024 bisa berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Namun, jika anda seorang anggota PPS anda wajib membacanya. jangan sampai anda melakukan kelalaian yang berakibat anda harus bayar denda dan masuk penjara.

Memahami Tindak Pidana Bagi PPS

Pidana Anggota PPS Pemilu 2024

Sebelum pembahasan semakin tegang silahkan anda minta pasangan anda membuatkan secangkir kopi, jika anda belum punya pasangan, jangan bersedih. Karena tidak semua truk punya gandengan hehe. Ini bukan berarti saya membandingkan anda dengan benda iya.

Oke, Sebelum saya secara spesifik membahas pidana yang akan diterima oleh anggota PPS yang lalai menjalankan tugas. anda perlu mengetahui hal berikut:

Baca Juga: Bukan 1 Bulan, Berikut Masa Kerja, Gaji, Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

1. Memberi Keterangan Tidak Benar

Seolah sudah menjadi hal yang biasa orang melakukan kebohongan atau memberi informasi yang tidak benar. Kalau anda masih ragu dengan stetmen ini silahkan anda survey, berapa banyak orang yang sayang bertindak seolah-olah tidak sayang hehe..

Tapi untuk urusan pemilu anda jangan coba-coba memberi keterangan tidak benar, anda bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan membayar denda paling banyak 12 juta.

2. Kepala Desa Memihak Peserta Pemilu

Mungkin di negara Konoha banyak kita temukan kepala desa sibuk mensukseskan dan bahkan jadi tim sukses dari salah satu peserta pemilu. 

Tapi saya rasa di Indonesia tidak akan terjadi karena hal itu dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

Memang ada dasar hukumnya?

Kamu kalau diberi tahu suka ngeyel, silahkan kamu baca pasal 489 UU pemilu di sana sudah dijelaskan dengan panjang lebar.

3. Orang Mengacaukan, Menghalangi, dan Mengganggu Kampanye.

Jangan sampai karena anda tidak suka dengan salah satu peserta pemilu tiba-tiba anda bertindak merugikan anda sendiri dengan cara mengacaukan, menghalangi dan mengganggu orang sedang kampanye.

Perlu anda ketahui anda dapat dipidana paling lama 1 tahun dan bayar denda paling banyak 12 juta.

4. Dilarang Melakukan Kampanye Di Luar Jadwal Kampanye

Larangan ini berdasarkan pasal 492 Dalam pasal tersebut dijelaskan jika kita dilarang berkampanye sebelum masuk ke jadwal kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Jika itu yang dilakukan sama halnya dengan mengawini seorang gadis sebelum terjadinya akad nikah.

5. Pelaksana Kampanye Melanggar larangan Kampanye

Jangan sampai untuk mencapai tujuan anda melakukan sesuatu yang malah berdampak fatal terhadap tujuan anda. 

Jika anda berkampanye maka lakukanlah sebagaimana peraturan yang ada jika tidak anda bisa dipidana dengan pidana 1 tahun  dan harus bayar denda paling banyak 12 juta.

6. Majikan Melarang Pekerjanya Memilih

Jika anda seorang Bos, atau majikan jangan sampai anda melarang pekerja anda untuk memenuhi kewajibannya memilih pada pemilu 2024 nanti. 

Karena tindakan anda menurut pasal 497 UU No. 17 Thn. 2017 dapat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan bayar denda paling banyak 12 juta.

Kok Cuma 6 Tindak Pidana, Bukannya di BAB II Ketentuan Pidana Pemilu UU No. 7 Thn. 2017 Masih banyak?

Ya, kalau saya tulis semua emangnya kamu mau baca? segini aja sudah kepanjangan hehe.

Untuk Ketentuan Pidana Pemilu yang lainnya silahkan anda baca sebdiri ya? Mimin ambil yang penting-penting saja hehe

Pidana Bagi Anggota PPS Dalam Pemilu 

Oke, kita lanjut ke pidana bagi anggota PPS yang lalai menjalankan tugas. Bersumber pada Undang-undang yang sama yaitu UU No. 7 Tahun 2017 bagi anda anggota PPS yang lalai dan dengan sengaja tidak mengumumkan dan memperbaiki daftar pemilih sementara sedangkan anda sudah mendapatkan masukan dari masyarakat atau peserta pemilu maka anda akan di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan membayar denda paling banyak 6 juta.

Jangan sampai gara-gara kelalaian anda dalam pemilu membuat anda harus berujung di penjara, dan harus bayar denda berjuta-juta. 

mending waktu kita buat ngopi dan uang kita dikasih pada amal masjid kan? lebih berfaidah dari pada harus dipenjara dan bayar denda hehe.

Saya adalah Saya