Ada Korupsi, Ini Cara Lapor Pejabat Korupsi Yang Aman Bagi Anda

Melaporkan pejabat korupsi merupakan langkah awal memberantas korupsi di negara ini

Saat saya duduk bersantai riya, tiba-tiba datang seorang teman lama, sebut saja namanua Jojon. Sembari melepas tali rindu yang sudah menyesakkan dada, kita berbincang membicarakan semua hal termasuk kejelekan tetangga hehe.

Dari sekian banyak pembahasan yang kita bicarakan, saya tertarik dengan sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh Jojon, "Jika kita melihat pejabat korupsi, bagaimana cara melaporkannya pada KPK?

Pertanyaan itu selalu terngiang di kepala saya, sembari menggelitik diri ini untuk mencari tahu bagaimana cara melaporkan pejabat korupsi. Tingkat penasaran saya semakin lama semakin besar kemudian saya mencari tahu dan hasil pencarian yang dapatkan saya ketik menjadi tulisan.

kurang lebih seperti ini tulisannya

Cara Melaporkan Tindak Pidana Korupsi

Banyak kita jumpai pemberitaan bahwasannya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atas praktik suap yang dilakukan pejabat pemerintahan. Sehingga hal ini menjadi tanda tanya besar bagi para masyarakat awam.

Bagaimana KPK bisa tahu kalau bakal terjadi korupsi, padahan perbuatan itu belum terjadi?

Mungkin anda berasumsi jika kpk memiliki ilmu membaca fikiran, atau mungkin anda mengnggap KPK memiliki camera cctv dimana-mana yang memantau para pejabat, bisa jadi anda berfikiran jika KPK mempunyai microfon yang bisa menguping pembicaraan pejabat di Indonesia.

Perlu anda ketahui KPK bisa melakukan tindakan pemberantasan korupsi tak lepas dari peran masyarakat yang berani melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabar pemerintah.

Bahkan KPK sangat berharap masyarakat berperan aktif dalam proses pemberantasan korupsi, sehingga negara ini bisa menjadi negara yang besar tanpa ada korupsi.

Sudah kita ketahui banyak sekali pejabat kita yang dijerat oleh kasus korupsi ini, baik dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat. Mengingat maraknya kasus korupsi di negara kita tentu saja KPK tidak bisa bekerja sendirian harus didukung oleh masyarakat, dengan cara melaporkan setiap temuan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK.

Namun sebelum anda melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, terlebih dahulu anda harus fahan dan tahu terkait apa saja bentuk-bentuk korupsi yang ada di indonesia.


Bentuk Bentuk Kopusi Di Indonesia

Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 bentuk korupsi menjadi 30 jenis korupsi

1. Menyuap pegawai negeri

2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya

3. Pegawai negeri menerima suap

4. Pegawai negeri mengantongi hadiah yang berkaitan dengan jabatannya.

5. Menyuap hakim

6. Menyuap advokat

7. Hakim dan advokat menerima suap

8. Hakim menerima suap

9. Advokat menerima suap

10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan

11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi

12. Pegawai negeri merusakan bukti

13. Pegawai negeri membiarkan orang merusakan bukti

14. Pegawai negeri membantu orang merusakan bukti

15. Pegawai negeri memeras

16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain

17. Pemborong membuat curang

18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang

19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang

20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang

21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang

22. Pegawai negeri menyerobot tanah milik negara sehingga merugikan orang lain

23. Pegawai negeri ikut dalam pengadaan yang diurus olehnya

24. Pegawai negeri mengamankan gratifikasi tanpa membuat laporan ke KPK

25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi

26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan

27. Bank yang tidak memberikan rekening tersangka

28. Saksi atau ahli memberikan keterangan palsu atau tidak memberika keterangan

29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, memberikan keterangan palsu atau tidak memberikan keterangan

30. Saksi yang membuka identitas pelapor

Dari 30 jenis korupsi diatas kemudian disederhanakan lagi menjadi 7 kelompok korupsi supaya bisa lebih difahami.

Adapun ketujuh kelompok korupsi tersebut sebagai berikut:

1. Kegiatan merugikan negara

Tidakan ini dilakukan dengan cara memperkaya diri atau lembaga tertentu dengan melawan hukum sehingga dapat merugikan negara.

2. Melakukan Suap Menyuap

Suap menyuap biasanya dilakukan dengan cara menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri, hakim atau advokat dengan tujuan melakukan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

3. Penggelapan 

Penggelapan biasanya dilakukan dengan cara menghilangkan bukti-bukti atau menggelapkan uang dan surat berharga yang digunakan dalam pemeriksaan perkara dengan tujuan menyelamatkan orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi.

4. Melakukan Pemerasan Dalam Jabatan

Pemerasan dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara dengan cara memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

5. Tindak Pidana Pemborongan

Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana pemborongan adalah melakukan tindakan dengan segaja ikut serta dalam proses pengadaan, pemborongan atau persewaan.

6. Perbuatan Curang

Perbuatan curang biasanya dilakukan dengan cara melaksanakan suatu kegiatan yang mementingkan diri sendiri dan dapat merugikan orang lain. Seperti, pemborong berbuat curang saat melaksanakan proyek pembangunan gedung pemerintahan.

7. Delik Gratifikasi

Delik gratifikasi dilakukan dengan cara memberikan hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang berlawanan dengan tugasnya hal ini akan dianggap melakukan suap menyuap.

Tindak Pidana korupsi Yang Ditangani KPK

KPK memiliki wewenang untuk menindak kasus korupsi jika melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara atau seseorang yang terlibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dan penyelenggara negara. Dengan jumlah kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000 (1 miliar)

Setelah kita membaca tulisan diatas dapat kita simpulkan jika KPK merupakan lembaga anti rasuah yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi di atas 1 miliar rupiah.

Cara melaporkan Pejabat Yang Melakukan Korupsi

Jika anda menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerinta di daerah anda anda bisa melakuikan beberangkah diantaranya, membuat surat kemudian datang langsung ke KPK.

Atau dengan cara mengirim laporan melalui telepon, faksimile, SMS dan WhatsApp

Uraian

Nomor/Email

WhatsApp

0811959575

Email

pengaduan@kpk.go.id

SMS

085585755755

Faksmile

02152892456

Selain melaporkan menggunakan cara tersebut, kita juga bisa melaporkan pejabat korupsi kepada KPK secara online

Cara Melaporkan Tindak Pidana Korupsi Secara Online

Bagi kita tidak ada alasan untuk tidak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi mengingat cara yang ditawarkan oleh KPK sangatlah mudah yakni bisa dilakukan secara online.

Adapaun langkah-langkahnya sebagai berikut

  • Pilih Layanan Publik
  • Klik Pengaduan Masyarakat
  • Pilih KPK Whistleblower's Sistem
Atau masuk langsung ke halaman https://kws.kpk.go.id/

Sebagai catatan jika anda melakukan pelaporan diharapkan untuk memenuhi persyaratan dan kelengkpan polaporan yang anda buat.

Hal tersebut sebagai acuan KPK dalam menindak lajuti laporan anda kedepannya. Selain itu laporan yang lengkap ankan mempermudah KPK dalam menjalankan tugasnya.

Perlu anda ketahui melakukan laporan secara online akan lebih menjaga identitas anda sebagai pelapor, karena identitas anda tidak akan mencuat ke publik.

Selain itu juga fasilitas yang disediakan ini bisa kita jadikan alat untuk terus memantau laporan yang telah kita buat, Dengan cara membuka kotak rahasia yang telah diseduakan.

Format Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

- Laporan dibuat secara tertulis

- Mengisi identitas pelapor

  1. Nama
  2. Alamat
  3. Pekerjaan
  4. Nomor Telepon
  5. Foto kopi KTP
  6. Dll
- Menjelaskan kronologi dugaan Tindak pidana korupsi

- Melengkapi bukti-bukti permulaan yang sesuai meliputi:

  1. Bukti tranfer, 
  2. Cek, 
  3. Bukti penyetoran rekening koran Bank
  4. Laporan hasil audit investigasi
  5. Dokumen/rekaman terkait permintaan dana
  6. Kontrak
  7. Berita acara pemeriksaan
  8. Bukti pembayaran
  9. Foto atau dokumentasi
  10. Surat disposisi pemerintah
  11. Bukti kepemilikan
  12. Identits sumber informasi

- Nilai Kerugian dan jenisnya

  1. kerugian keuangan negara
  2. Penyuapan
  3. Pemerasan
  4. Penggelapan
- Sumber sebagai pendalaman kasus
- Informasi jika kasus telah dilaksanakan oleh penegak hukum
- Laporan tidak dipublikasikan

Perlindungan Bagi pelapor

Sudah saya singgung diatas jika anda melaporkan dugaan tindak pidana korupsi jangan khawatir identitas anda tidak akan dibuat dan dipublikasi, kecuali jika anda mempublikasinya sendiri.

Dan Jika anda masuh ragu dengan hal tersebut maka KPK akan siap menyediakan pengaman fisik kepada anda sesuai permintaan yang anda inginkan.

Intinya, jangan takut melaporkan tindak pidana korupsi karena jika korupsi dibiarkan maka negara kita akan menjadi lumbung padi bagi para tikus tikus kantor.

Saya adalah Saya