Cara Lengkap Daftar NPWP Online Untuk Pribadi

Banyak orang yang bertanya pada saya bagaimana cara lengkap daftar NPWP online untuk pribadi? Pertanyaan ini yang...

Cara Daftar NPWP Online

Banyak orang yang bertanya pada saya bagaimana cara lengkap daftar NPWP online untuk pribadi? Pertanyaan ini yang menginspirasi saya untuk membuat tulisan yang anda baca ini.

Sebelum saya lanjut, saya izin dulu membuat kopi supaya lebih semangat. Apalagi tulisan ini agak sedikit panjang.

Ok, kopi sudah siap. Sekarang sudah saatnya saya membagikan cara lengkap daftar NPWP Online untuk pribadi.

Baca juga: 

Cara Daftar NPWP Online Dari Nol Hingga Selesai

Bagi anda yang sedang bingung bagaimana cara daftar NPWP secara online untuk pribadi dari nol hingga selesai. Anda sekarang sedang berada di jalur yang tepat.

Berikut cara daftar NPWP Online yang harus anda ketahui:

Buka Website Ereg Pajak

Langkah 1

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah kunjungi website Ereg Pajak dengan cara menuliskan “ereg pajak” pada pencarian di google kemudian enter. Setelah muncul seperti gambar di atas  silahkan anda pilih ereg pajak.

Pilih Daftar Akun

Langkah 2

Pada halaman login djp. Bagi anda yang sudah memiliki akun silahkan masukkan Email dan password kemudian masukkan captcha yang tersedia kemudian pilih login.

Jika anda lupa password? silahkan klik lupa password untuk melihat password anda, atau jika anda ingin meresetnya silahkan anda klik reset password. Berhubung anda belum memiliki akun silahkan anda pilih daftar. pada bagian belum punya akun.

Isi Data Pada Pendaftaran akun

Langkah 3

Selanjutnya silahkan anda selesaikan perintah pada pendaftaran akun 1 dengan cara memasukkan email yang aktif, kemudian tulis ulang captcha kemudian klik daftar. Jika pendaftaran anda diterima maka selanjutnya anda digiring untuk masuk pada email anda.

Buka Email

Langkah 4

Langkah selanjutnya silahkan anda buka email anda untuk melihat pesan masuk dari eregistration@pajak.go.id yang berisi link verifikasi. Selanjutnya anda klik link tersebut. Selanjutnya isi sesuai perintah.

Aktifkan akun

Langkah 5

Setelah anda menyelesaikan langkah2 selanjutnya anda aktifkan akun tersebut dengan cara membuka email kemudian cek pesan masuk dari eregistration@pajak.go.id yang berisi link pengaktifan akun.

Login Ke djp

Langkah 6

Langkah berikutnya anda login ke djb dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat, kemudian ketik ulang captcha pada kolom yang telah ditentukan kemudian pilih login.

Isi Kategori Pajak

Langkah 7

Selanjutnya silahkan isi kategori wajib pajak dengan cara memilih kategori yang sesuai dengan anda, baik itu orang pribadi, wanita yang telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.

Sedangkan untuk pemilihan status pusat dan cabang silahkan anda pilih “pusat” supaya tidak perlu memasukkan NPWP. selanjutnya pilih “next”.

Isi Identitas Wajib Pajak

Langkah 8

Langkah selanjutnya silahkan anda isi identitas diri anda sesuai perintah yang diberikan

  • Nama Wajib Pajak :  silahkan isi nama anda sesuai KTP
  • Gelar Depan : Silahkan anda isi jika memiliki gelar depan jika tidak punya berilah tanda (-)
  • Gelar Belakang : Isi gelar belakang sesuai dengan riwayat pendidikan anda, namun jika tidak memiliki silahkan ketik tanda (-)
  • Tempat Tanggal lahir : Silahkan isi tempat sesuai kabupaten/kota lahir anda, dan isi juga tanggal, bulan dan tahun lahir anda.
  • Jenis kelamin : isi jenis kelamin anda 

  • Status pernikahan : Isi sesuai status anda jika anda sudah menikah maka pilih kawin jika belum maka silahkan pilih belum kawin.
  • Kebangsaan : silahkan anda isi negara asal anda.
  • Nomor Telepon : Silahkan isi nomor telepon anda jika tidak punya silahkan kosongkan saja.
  • Nomor Handphone : Silahkan isi nomor handphone sesuai dengan nomor yang anda gunakan untuk mendaftar (biasanya terisi secara otomatis).
  • Email : Silahkan isi email   sesuai dengan yang anda gunakan untuk membuat akun (biasanya terisi secara otomatis)
  • Fax : Jika anda memiliki silahkan diisi jika tidak kosongkan saja

Setelah semua terisi dengan benar selanjutnya silahkan anda tekan tombol next.

Isi Sumber Penghasilan

Langkah 9

Selanjutnya silahkan anda isi sumber penghasilan anda. 

- Pilih pekerjaan dalam hubungan kerja (Bagi anda yang sumber penghasilannya sebagai karyawan baik negeri atau swasta)

Klasifikasi lapangan usaha : Silahkan isi kode klu sesuai pekerjaan anda

  • Uraian pekerjaan : akan terisi otomatis ketika anda mengisi kode klu 
  • Kegiatan Usaha: Diisi sesuai usaha yang anda jalankan contoh kripik singkong dll
  • Merk dagang : Diisi sesuai dengan merek yang anda pakai dalam berdagang 
  • Memiliki karyawan : contreng kotak “iya” jika memiliki karyawan dan pilih kotak “tidak” jikatidak memiliki karyawan
  • Metode Pembukuan/Pencatatan  : silahkan contreng sesuai pencatatan yang anda lakukan serta isikan juga tahun bukunya.
  • Klasifikasi Lapangan usaha : Silahkan cari kode klu yang sesuai dengan usaha anda.
  • Pilih Kegiatan Usaha (Bagi anda yang memiliki usaha(pengusaha).
  • Pekerja bebas (bagi anda yang bekerja sebagai penulis dan sejenisnya)
  • Dan lain-lain (Pilih jika ketiga diatas tidak sesuai dengan pekerjaan anda kemudian isi sesuai sumber penghasilan anda. 

Setelah terisi semua silahkan anda pilik next.

Isi Alamat Domisili

Langkah 10

Alamat domisili diisi sesuai dengan tempat tinggal anda sekarang.

  • Jalan : diisi alamat sesuai dengan rumah anda contoh Jl. ….
  • Blok : diisi sesuai dengan blok rumah anda jika tidak ada kosongkan saja.
  • Nomor : diisi sesuai dengan nomor rumah anda
  • Kode Wilayah : silahkan klik cari kemudian ketik alamat sesuai tempat tinggal anda.
  • Kelurahan/Desa : isi nama kelurahan atau desa tempat anda tinggal
  • kecamatan : isi nama kecamatan tempat anda tinggal
  • Kabupaten/kota : isi nama kabupaten/ kota tempat tinggal anda
  • Provinsi : diisi nama provinsi anda
  • Kode Pos : Silahkan isi nomor kode pos daerah anda.

Kemudian anda pilih next.

Isi Alamat Sesuai KTP

Langkah 11

Langkah ini sebenarnya hampir sama dengan mengisi alamat domisili hanya saja yang menjadi patokan kali ini adalah KTP bukan tempat tinggal hanya saja yang membedakan disini anda harus menambahkan nomor telepon dan nomor handphone sesuai yang anda miliki.

Isi Alamat usaha

Langkah 12

Mengisi alamat usaha juga sama caranya dengan mengisi alamat domisili dan alamat sesuai KTP, hanya pada halaman ini yang perlu anda isi adalah alamat tempat usaha anda. Namun bagi anda yang bukan pengusaha anda tidak perlu mengisi ini.

Info Tambahan

Langkah 13

Dalam info tambahan yang perlu diisi adalah kisaran penghasilan anda perbulan dengan ketentuan pilih:

  • Kotak kurang dari Rp. 4,500.000 (jika penghasilan anda dibawah Rp. 4.500.000.)
  • Kotak Rp.4.500.000- Rp.9.999.999 (jika penghasilan anda antara Rp.4.500.000- Rp.9.999.999)
  • Kotak Rp.10.000.000- Rp.14.999.999 (jika penghasilan anda antara Rp.10.000.000- Rp.14.999.999)
  • Kotak Rp.15.000.000- Rp.19.999.999 (jika penghasilan anda antara Rp.15.000.000- Rp.19.999.999)
  • Rp. 20.000.000 atau lebih (Jika penghasilan anda 20 juta atau lebih)

Setelah anda memilih sesuai dengan penghasilan anda saat ini silahkan anda tekan next.

Memberikan pernyataan 


Langkah 14

Langkah selanjutnya silahkan anda klik kotak benar dan lengkap pada pernyataan yang telah tersedia di halaman.

Selanjutnya memberikan pernyataan setelah terbitnya NPWP

Pilih kotak akan melaksanakan hak kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan (jika sudah memenuhi objektif wajib pajak)

Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan (jika belum terpenuhi syarat objektif wajib pajak)

Pilih Pemberitahuan mengikuti tarif umum atau PP 55

Langkah 15

Untuk Halaman ini silahkan anda isi tarif pajak sesuai dengan diri anda.setelah semua terisi silahkan anda pilih Simpan.

Minta Token

Langkah 16

Selanjutnya silahkan anda pilih “minta token” dengan mengisi captcha, kemudian nomor token akan dikirimkan melalui email kita.

Kirim Permohonan

Langkah 17

Selanjutnya silahkan anda kirim permohonan dengan mengisi token yang telah dikirim melalui email anda.

Pembuatan NPWP anda sudah selesai, dan untuk file NPWPnya akan dikirim melalui email anda. 

Itulah cara daftar NPWP Online untuk pribadi yang perlu anda ketahui. selamat mencoba dan semoga berhasil.

Saya adalah Saya