Hukum Jual Makanan Di Bulan Ramadhan Yang Harus Dipahami

Jual makanan di bulan ramadhan merupakan sesuatu yang diperbolehkan dengan catatan kepada siapa makanan itu akan dijual...

jual makanan di bulan puasa
Jual Makanan Di Bulan Ramadhan

Hukum jual makanan di bulan ramadhan- Saat saya bersama dengan istri pulang ke rumah mertua dari madura ke gresik. Di sepanjang jalan saya melihat banyak sekali orang secara terang-terangan tidak puasa.

Hampir di setiap warung terdapat orang yang makan di siang hari saat bulan puasa. Kemudian muncul dalam benak saya, bagaimana hukum jual makanan di bulan ramadhan?

Pertanyaan itu menghantui saya sepanjang jalan, sesampainya di rumah, usai saya berbincang-bincang dengan keluarga saya mencoba mencari jawaban dari pertanyaan yang sudah dari tadi meracuni pikiran.

Adapun hasil pencarian yang saya lakukan sebagai berikut:

Hukum Jual Makanan Di Siang Hari Saat Bulan Puasa

Melansir dari artikel yang dibagikan oleh NUonline menjelaskan jika menjual makanan di siang hari saat bulan puasa merupakan sesuatu yang diperbolehkan dengan catatan kepada siapa makanan itu akan dijual.

Segala sesuatu tergantung dari niatnya. Seperti halnya menjual makanan di siang hari saat bulan puasa jika niatnya menjual untuk orang yang berhalangan puasa seperti wanita haid maka diperbolehkan.

Selain wanita haid, menjual makanan untuk para pekerja berat yang tidak kuat menjalankan ibadah puasa juga diperbolehkan dengan catatan pekerjaannya tidak bisa dilakukan di malam hari, dan pekerjaannya tidak bisa ditunda hingga bulan syawal dengan alasan jika ditunda akan berdampak buruk dan lain sebagainya.

Selain kedua sasaran di atas menjual makanan untuk musafir yang memenuhi jarak tempuh perjalanan 80,6 km juga diperbolehkan. 

Selain itu menjual makanan bagi orang yang berpuasa juga diperbolehkan dengan catatan makanan yang dibelinya akan dimakan saat tiba waktu buka puasa. 

Hal ini selaras dengan pendapat beberapa ulama tentang menjual makanan dibulan puasa.

Pendapat MUI

Menurut MUI menjual makanan di siang hari juga merupakan kebolehan namun jika bisa menghindari sebaiknya tidak melakukannya.

Jika perbuatan itu tidak bisa dihindari MUI berpendapat dalam website resminya mui.or.id, membuka warung di siang hari dengan catatan warungnya harus tidak transparan, dan menutupnya secara wajar supaya tidak mencolok dari luar hal itu bertujuan untuk menghormati orang yang berpuasa.

Kenapa MUI membolehkan? Karena bisa jadi ada orang yang membutuhkan makanan tersebut seperti musafir yang tidak wajib berpuasa atau orang non muslim yang memang tidak berpuasa.

Pendapat Buya Yahya

Mengutip dari ceramah yang disampaikan oleh Buya Yahya pada channel youtube Al-bahjah TV beliau berpendapat jika tidak semua orang yang berjualan makanan di siang hari merupakan perbuatan haram dan melanggar, seperti menjual makanan di lintas musafir dan orang lain yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Namun jika berjualan di siang hari dilakukan untuk menggoda orang yang berpuasa maka hukumnya haram. 

Selain itu beliau berpendapat jika penjual menolong orang yang tidak berpuasa sedangkan dia wajib melaksanakan puasa maka mendapatkan dosa.

Pendapat Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor

Pendapat selaras juga disampaikan oleh habib hasan bin ismail Al Muhdor, beliau berpendapat jika menjual makanan di siang hari  pada bulan puasa tidak masalah, tergantung siapa yang makan. 

Jika yang dituju adalah orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa seperti wanita haid dan nifas serta seorang musafir maka hukum jualannya adalah halal. Jika jualan dilakukan dengan cara membantu orang yang tidak berpuasa sedangkan dia wajib berpuasa maka hukumnya haram.

Beliau juga memberi himbauan kepada penjual yang menjual makanan di siang hari saat bulan puasa dengan tetap menghormati orang yang sedang puasa dengan menutup warung pakai tirai dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Menjual makanan di siang hari saat bulan ramadhan merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama yang membeli adalah orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Sedangkan menjual makanan kepada orang yang tidak berpuasa sedangkan Ia wajib untuk melaksanakan puasa maka hukumnya haram.

Serta seorang penjual diharuskan untuk menghormati orang yang berpuasa dengan cara menutup warungnya dengan properti tertentu yang membuatnya tidak menonjol keluar.

Saya adalah Saya