Larangan Dan Sanksi Kampanye Pilkades Bangkalan Yang Harus Diketahui

Larangan dan sanksi kampanye pilkades Bangkalan - Siapa Nih yang sedang mencalonkan menjadi kepala desa atau menjadi tim sukses...

Larangan dan sanksi kampanye pilkades Bangkalan - Siapa Nih yang sedang mencalonkan menjadi kepala desa atau menjadi tim sukses dari salah satu calon dukungannya. Ingat! setiap tahapan pilkades di Bangkalan  sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah tahapan kampanye calon kepala desa. Kampanye merupakan tahapan yang sangat penting karena pada tahap ini calon kepala desa akan menjajakan program dan visi-misi nya. Ingat menjajakan program dan visi misi, bukan menjajakan pissi dan hasutannya hehe. 

Baca juga: Penyebab Carok Pada Proses Pilkades Di Madura Yang Harus Dihindari

Cara Kampanye Sesuai Peraturan di Bangkalan 

Larangan Dan Sanksi Kampanye Pilkades
Larangan Dan Sanksi Kampanye Pilkades

Dalam melaksanakan kampanye sesuai dengan Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa pasal 50.

Serta Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan pemilihan kepala Desa dan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu pasal 52. Yang menjelaskan jika kampanye dapat dilakukan dengan cara:

  • Pertemuan terbatas
  • Tatap muka
  • Dialog
  • Penyebaran bahan Kampanye kepada umum
  • Pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan
  • kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang undangan.

Larangan Kampanye Pilkades di Bangkalan

Selain mengatur tentang pelaksanaan kampanye kedua peraturan diatas  juga memberikan larangan kepada peserta pilkades  adapun larangannya adalah:

Larangan kampanye pemilu adalah tidak boleh dilakukan dengan cara arak-arakan, menggunkan politik yang, memasang banner di luar desa pemilihan.

Selain itu kampanye juga dilarang Mempersoalkan dasar negara, dan melakukan kegaitan yang mengancam NKRI. Menghasut dan mengadu domba masyarakat dan lain sebagainya.

Selain itu kampanye juga dilarang melibatkan:

  • Kepala Desa atau penjabat kepala desa
  • Perangkat desa
  • Anggota badan permusyawaratan desa
Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Antara Musibah dan Berkah

Sanksi Kampanye Pilkades di Bangkalan

Adapun jika terjadi pelanggaran terhadap larangan di atas maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

Bagi yang menlanggar kampanye pilkades akan mendapatkan peringatan tertulis, namun jika gangguan mengarah pada ketidak amanan dalam proses pilkades maka akan diberlakukan pamberhentian demi menjaga keamanan tersebut.

Dan sanksi lain sesuai dengan jenis pelanggarannya, seperti halnya sanksi pidana dan lain sebagainya.

Demikianlah larangan dan sanksi kampanye pilkades di bangkalan yang harus diketahui oleh anda semua. Semoga membantu dan mari ciptakan pilkades yang tertip, aman dan damai.

Sayangi desa kita dengan cara menghormati hak orang lain dan menjalankan kewajiban kita dengan cara yang terbaik.

Selamat berkompetisi!


Saya adalah Saya