Larangan Dan Sanksi Kepala Desa Serta Perangkat Desa Jadi Tim Sukses Pemilu

Tidak semua orang bisa menjadi tim sukses pemilu 2024 loh. Termasuk kepala desa dan perangkatnya...

Menjelang pesta demokrasi 2024 nanti, banyak sekali orang yang ingin berperan aktif dan berpartisipasi dalam pemilu 2024 yang dilaksanakan 5 tahun sekali ini.

Hal tersebut terbilang wajar karena secara hukum warga Indonesia diberikan kebebasan untuk menentukan sikapnya dalam memilih dan mendukung calon tertentu dalam pemilu 2024.

Dalam mensukseskan pemilu 2024 warga sangatlah beragam. Ada yang menjadi simpatisan, mereka selalu hadir dalam kegiatan baik sosialisasi, kampanye dan lain sebagainya.

Kepala Desa Serta Perangkat Desa Jadi Tim Sukses

Ada yang hadir sebagai penyelenggara pemilihan dengan menjadi panitia ad hoc KPU dan Bawaslu dengan menjadi Pantarlih, PPS, PPK, PKD dan Panwas Kecamatan.

Ada pula yang berperan sebagai tim sukses, biasanya golongan ini merupakan orang-orang partai atau masyarakat biasa yang dipercaya untuk menjadi tim sukses seorang calon tertentu.

Ada juga yang perannya hanya menggunakan hak politiknya saja, orang dengan tipe ini biasanya hanya datang mencoblos calon yang didukung setelah selesai pulang, kalau gak kerja ngopi hehe,

Selain itu ada pula orang yang hak pilihnya dibatasi oleh Undang-undang mereka adalah TNI dan Polri.

Sekarang saya ingin bertanya pada anda apakah kepala desa dan perangkat desa boleh jadi tim sukses pemilu?

Wah pertanyaan bagus, cuma saya izin ngopi dulu ya, biar pembahasannya lebih berkualitas, karena kopi adalah sumber inspirasi bagi penulis hehe.

Larangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Jadi Tim Sukses Pemilu

Tidak semua orang bisa menjadi tim sukses pemilu 2024 loh. Termasuk kepala desa dan perangkatnya, hal ini berdasarkan pada:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa

Pada pasal 29 huruf (g) dijelaskan jika kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kemudian pada huruf (j) dijelaskan bahwa kepala desa dilarang terlibat serta ikut campur dalam pemilu termasuk saat kampanye.

Selain kepala desa, perangkat desa juga dilarang terlibat dalam politik praktis sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 51 huruf (j) yang menjelaskan perangkat desa tidak diperbolehkan ikut serta dalam pemilu. 

2. UU Nomor 7 Tentang pemilu

Pasal 280 ayat (2) menjelaskan bahwasannya tim kampaye tidak boleh melibatkan Kepala desa dan BPD. Selain itu Kepala Desa dan BPD tidak boleh ikut serta dalam pemilu.

Kemudian selanjutnya pasal 282 mejelaskan kepada desa tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Sanksi Kepala Desa Dan Perangkat Jika Jadi Tim Sukses Pemilu

Jika kepala desa dan perangkat desa melanggar pasal di atas maka kepala desa akan mendapatkan sanksi administrasi yang berupa teguran lisan dan tulis, kemudian jika tidak mengindahkan akan beralih ke sangsi pemberhentian sampai ke pemberhentian selamanya.

Berdasarkan pada UU nomor 7 tentang pemilu pasal 490. Kepala desa yang merugikan calon tertentu saat melakukan kampanye dengan sengaja maka akan mendapatkan hukuman paling lama 1 tahun atau denta sebesar 12 juta. Hal itu juga berlaku pada BPD dan perangkat desa,

itulah larangan dan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa jika menjadi tim sukses pemilu 2024. Ayo kawal pemilu.

Akhir Kata

Demikianlah postingan yang dapat mimin bagikan semoga bermanfaat dan dapat membantu juragan dalam mencari informasi seputar desa yang ada di Indonesia.

Tentunya ada larangan ini diharapkan dapat membuat jalannya pemilu di Indonesa ini lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat dan hukum.

Saya adalah Saya