Memahami Peran BPD di Desa Yang Sangat Besar

Peran BPD di Desa sangatlah penting dan sangat urgent...

Jika kita ingin melihat tatanan pemerintahan desa yang sehat maka lihatlah peran BPD di desa tersebut. BPD merupakan singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa.

Jika di sebuah desa BPD hanya menjadi pelengkap atau menjadi bawahan kepala desa maka patut kita pertanyakan, apakah desa tersebut baik-baik saja? Atau...? Yah begitulah, hehe.

Mengengingat perannya yang sangat penting terhadap keberlangsungan pemerintahan desa maka kali ini mimin akan mengajak anda untuk menelanjangi peran BPD di Desa.

Untuk mengetahui peran BPD kita harus mengenal tugas, hak, kewajiban dan larangannya.

Melihat Peran BPD di Desa Melalui Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangannya

Pengertian BPD

Badan permusyawaratan Desa (BPD) Merupakan lembaga yang muncul di era otonomi daerah. BDP juga bisa kita sebut sebagai parlemen desa yang merupakan perwujudan dari demokrasi dalam menjalankan pemerintahan di desa.

Anggota BPD merupakan warga desa yang dipilih melalui musyawarah dan mufakat yang berdasarkan keterwakilan wilayah yang terdapat di desa.

Tentunya jangan sampai BPD dibentuk karena hasil tunjuk kepala desa, karena hal itu bisa menjadi bumerang kedepannya terhadap keberlangsungan roda pemerintahan desa.

Dalam menjalankan tugasnya BPD diberikan batasan layaknya kepala desa yaitu 6 tahun menjabat, anggota BPD hanya boleh menjabat selama 3 periode. baik berturut-turut atau tidak berturut turut.

Tugas BPD

Berdasarkan undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal (55) BPD memiliki tugas membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa.

Layaknya anggota dewan, BPD juga memiliki tugas menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa. serta sebagai pengawas kepala desa dalam menjalankan pemerintahannya.

Setelah kita mengetahui tugas tersebut, maka kita akan semakin sadar jika peran BPD dalam pemerintahan desa sangatlah penting. 

Hak BPD 

Selain memiliki tugas tentu saja BPD juga dilimpahi hak yang harus diterimanya seperti hak mengawasi dan meminta kepala desa menerangkan tentang penyelenggaraan pemerintahannya.

Memberikan pendapat terkait penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat desa.

Apakah haknya hanya sebatas itu min? Tentu saja tidak, lah. Dalam menjalankan tugas mereka juga berhak atas dana operasional dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Sedangkan Anggota BPD memiliki hak mengajukan usulan terkait rancangan peraturan desa, memberi pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta mereka juga berhak dipilih dan memilih.

Selain di atas BPD juga memiliki hak mendapatkan tunjangan dari APBDes, sebagaimana yang dipaparkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 61-62.

Kewajiban Anggota BPD

Tentu saja setiap ada hak pasti ada kewajiban yang harus dilaksanakan. keduanya ibarat dua sisi mata uang.

BPD berkewajiban memegang teguh dasar negara yakni pancasila dan UUD 1945 dalam mempertahankan NKRI dan Bhineka tunggal ika.

Melaksanakan kehidupan demokrasi yang melibatkan perempuan alias berkeadilan gender. 

di dalam melaksanakan tugasnya di pemerintahan desa.

Selain itu seorang BPD juga berkewajiban menyerap, menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa, serta mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Menghormati nilai sosial budaya, adat istiadat yang berlaku di masyarakat desa. serta menjaga norma dan hubungan baik dengan lembaga kemasyarakatan yang berda di desanya.

Larangan Bagi Anggota BPD

Selain hal tersebut anggota BPD juga mendapatkan larangan merugikan kepentingan umum, seperti meresahkan kelompok tertentu, dan mendiskriminasi masyarakat dan warga desa.

BPD juga dilarang melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan cara menerima uang, barang serta jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakannya.

Serta dilarang menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota BPD. Melanggar sumpah yang pernah diucapkannya saat pelantikan, dilarang juga seorang BPD merangkap tugas menjadi kepada desa atau perangkat desa.

Serta merangkap menjadi anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI. serta jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang.

Anggota BPD juga dilarang menjadi pelaksana proyek di desanya, menjadi pengurus partai tertentu serta menjadi anggota  dan pengurus organisasi terlarang.

Demikianlah pemaparan mimin tentang peran BPD di desa, semoga bermanfaat dan bisa membantu bagi para anggota BPD yang masih belum mengerti apa tugas yang harus dilakukan.

Saya adalah Saya