Ini Penyebab Panwascam dan PKD Diberhentikan Pada Pemilu 2024

Penyebab Panwascam dan PKD Diberhentikan - Dalam mensukseskan proses pemilihan umum 2024...

Penyebab Panwascam dan PKD Diberhentikan - Dalam mensukseskan proses pemilihan umum 2024 tentu harus ada kinerja baik antara KPU dan Bawaslu serta jajaran dibawahnya, seperti panwascam dan PKD (pengawas kelurahan/desa).

Panwascam dan PKD dalam menjalankan tugas di wilayahnya masing-masing, dapat diberhentikan jika melakukan beberapa hal yang dirasa layak.

Pemberhentian Panwascam Dan PKD

Penyebab Panwascam dan PKD Diberhentikan

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, Badan Pengawas Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum kelurahan/Desa, Badan Pengawas Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Panwascam dan PKD dapat diberhentikan jika meninggal dunia dan berhalangan tetap yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban yang diberikan.

Selain itu seorang panwascam dapat diberhentikan secara tidak hormat ketika sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota bawaslu provinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan atau desa.

Adapun syarat menjadi seorang panwascam dan PKD sebagai berikut:

Seorang warga negara indonesia yang dibuktikan dengan identitas seperti ktp dan lain sebagainya. memiliki usia yang cukup

Paling rendah 35 tahun untuk Bawaslu Provinsi

Usia paling rendah 30 tahun untuk bawaslu kabupaten

dan paling rendah 25 tahun untuk kecamatan ke bawah

Setia terhadap pancasila dan UUD 1945 Republik Indonesia, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi Indonesia. Selain itu bersedia mundur dari organisasi kemasyarakatan.

Seorang panwascam dan PPK tidak boleh Pernah dipidana penjara 5 tahun lebih berdasarkan Putusan pengadilan. 

Memiliki integritas dan kepribadian yang kuat jujur dan adil tidak memihak salah satu calon tertentu. Memiliki keahlian sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Bawaslu yang berkaitan dengan penyelenggaraan, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

Selain itu seorang panwascam atau PKD harus berdomisili di provinsi dan kota atau kabupaten tempat penyelenggaraan yang dibuktikan dengan KTP.

Sudah mundur dari partai politik yang diikutinya, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu bersedia mundur dari jabatan politik lainnya.

Tidak ada ikatan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu hal ini semata-mata untuk mengantisipasi adanya ketidak profesionalan dalam bekerja.

Pendidikan paling rendah S1 Untuk provinsi dan SMA sederajat untuk Bawaslu kabupaten ke bawah.

Saya adalah Saya