Perbedaan PPPK Dan PNS Dari Gaji, Tunjangan Dan Masa Kerja
Tatkala diri ini sedang asik bercengrama dengan kata-kata yang ku coba merangkainya menjadi sebuah kalimat, tiba-tiba datanglah sosok wanita yang teramat anggun untuk kupandangi.
Dari raut wajahnya yang berseri saya bisa membaca jika Ia akan menyampaikan kabar gembira. Sesuai dugaan Ia bercerita bahwasannya merasa sangat senang karena dinyatakan lulus seleksi PPPK guru dan tinggal menunggu hasil sanggahnya saja.
Setelah ia bercerita panjang lebar kemudian saya bertanya, apa perbedaan PPPK dengan PNS?
Dengan teramat yakin dia menjawab, bahwasannya PPPK pegawai pemerintah yang di kontrak sedangkan PNS adakah pegawai pemerintah yang tetap.
Namun dalam hati saya belum yakin jika hanya itu yang membedakan keduanya. Saya kemudian membuka laptop dan membaca perbedaan keduanya kurang lebih seperti ini informasi yang saya dapatkan:
![]() |
Perbedaan PPPK dan PNS |
Pengertian PPPK dan PNS
Sebelum kita membedakan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alangkah lebih baiknya jika kita mengenal lebih jauh terkait keduanya.
PPPK merupakan pegawai pemerintah yang diangkat karena sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan kontrak dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Berbeda dengan PPPK. PNS memiliki devisi yaitu pegawai pemerintah yang diangkat oleh negara karena memenuhi syarat tertentu dan memiliki Nomor Induk Kepegawaian secara nasional oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menkalankan tugas tertentu.
Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS
Pembahasan yang paling menarik dari sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang adalah pembahasan mengenai gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh karenanya saya akan membahasa lebih detai gaji dan tunjangan keduanya
Gaji dan Tunjangan PPPK
Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan tabel berikut:
Jenis/Golongan |
Besar Gaji |
Golongan I | Rp. 1.794.900- Rp. 2.686.200 |
Golongan II | Rp. 1.960.200 - Rp. 2.843.900 |
Golongan III | Rp. 2.043.200 - Rp. 2.964.200 |
Golongan IV | Rp. 2.129.500 - Rp. 3.089.600 |
Golongan V | Rp. 2.325.600 - Rp. 3.879.700 |
Golongan VI | Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800. |
Golongan VII | Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 |
Golongan VIII | Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100. |
Golongan IX | Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000. |
Golongan X | Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 |
Golongan XI | Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 |
Golongan XII | Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 |
Golongan XIII | Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 |
Golongan XIV | Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 |
Golongan XV | Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 |
Golongan XVI | Rp 3.964.500 - Rp 3.964.500 |
Golongan XVII | Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 |
Tunjangan PPPK
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan Strukturan
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Lainnya.
Besar Gaji PNS
Golongan I |
Besar Gaji |
Golongan Ia |
Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 |
Golongan Ib |
Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 |
Golongan Ic |
Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 |
Golongan Id |
Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 |
Golongan II |
Besar Gaji |
Golongan IIa |
Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 |
Golongan IIb |
Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 |
Golongan IIc |
Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 |
Golongan IId |
Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 |
Golongan III |
Besar Gaji |
Golongan IIIa |
Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 |
Golongan IIIb |
Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 |
Golongan IIIc |
Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 |
Golongan IIId |
Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 |
Golongan IV |
Besar Gaji |
Golongan IVa |
Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 |
Golongan IVb |
Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 |
Golongan IVc |
Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 |
Golongan IVd |
Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 |
Golongan IVe |
Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 |
Tunjangan PNS
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Umum
PPPK | PNS |
Pegawai Kontrak | Pegawai Tetap |
Berhak mendapatkan: gaji, tunjangan, cuti, Perlindungan danpengembangan kompetensi |
Berhak : Gaji, tunjangan, fasilitas, pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi |
Jabatan Fungsional tidak ada jenjang karir | Jabatan Fungsional dan strukturan terdapat jenjang karir |
Masa kerja sesuai kontrak | Masa kerja hingga 58- 60 tahun |
Seleksi minimal 20 Thn - 59 Thn | Seleksi Minimal 18 Thn - 35 Tahun |
Itulah Perbedaan PPPK dan PNS yang dapat saya bagikan semua bermanfaat dan tidak gagal faham
Gabung dalam percakapan