Awas! PPK PPS Pemilu 2024 Dapat Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Simak Ini

Dasar pemberhentian PPK dan PPS adalah Keputusan Panitia Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022...

 Badan ad hoc pemilu khususnya Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan beberapa hal yang dilarang berdasarkan undang-undang.

Apa saja penyebab PPK dan PPS diberhentikan secara tidak hormat?

Sebenarnya pada tulisan ini saya tidak ingin membuka pertanyaan, tapi berhubung anda sudah terlalu gemes bertanya, apa boleh buat.

PPK dan PPS diberhentikan secara tidak hormat

Namun sebelum saya menjawab pertanyaan anda seperti biasa saya minta izin membuat kopi dulu, oke. 

Baiklah kopi sudah ready alias siap. Sekarang saatnya melanjutkan tulisan ini. Supaya anda tidak gagal faham yang membuat anda akan gagal menyimpulkan nantinya alangkah lebih baiknya jika anda membaca tulisan ini sampai akhir, oke?


Bagi anda yang ingin tahu berapa besaran gaji PPK dan PPS silahkan baca tulisan saya yang ini : Naik Gaji, Berikut Jumlah Gaji PPK, PPS, Pantarlih Serta KPPS

Sedangkan bagi anda yang ingin mengenal PPS lebih jauh lagi silahkan baca tulisan saya yang satu ini : Mengenal lebih jauh PPS

Pemberhentian PPK dan PPS

Dasar pemberhentian PPK dan PPS adalah Keputusan Panitia Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut PPK dan PPS dapat diberhentikan karena 4 (tiga) alasan yaitu:

1. Meninggal dunia

2. Berhalangan tetap

3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima

4. Diberhentikan secara tidak hormat

Untuk PPK dan PPS yang diberhentikan karena alasan 'berhalangan tetap' terjadi karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaanya dan tidak mampu menjalankan tugasnya secara permanen.

PPK Dan PPS Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Yang perlu diwaspadai supaya anda sebagai anggota PPK dan PPS tidak diberhentikan secara tidak hormat yakni dengan cara mematuhi seluruh ketentuan perundang undangan.

Adapun penyebab anda diberhentikan secara tidak hormat jika sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPS atau PPK, melanggar sumpah yang pernah diucapkan saat pelantikan serta melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Anda juga akan diberhentikan ketika tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya tanpa adanya alasan yang sah. Jika anda dipidana karena keputusan pengadilan maka anda akan diberhentikan.

Tidak mengikuti rapat yang menjadi tugas dan kewajiban anda sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan. Serta melakukan perbuatan yang menghambat kinerja KPU.

Mekanisme Pemberhentian PPK dan PPS Secara Tidak Hormat

KPU Kabupaten/Kota memberhentikan anggota PPK dan PPS dengan tidak hormat setelah melalui mekanisme pengawasan internal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU yang mengatur mengenai Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK dan PPS.

Itulah tulisan yang bisa saya bagikan di pagi ini, semoga bermanfaat dan anda bisa mewaspadai supaya tidak diberhentikan secara tidak hormat oleh KPU.

Saya adalah Saya