Atasi Carok Pilkades dengan Merubah Desa Menjadi Kelurahan

Merubah desa menjadi kelurahan - Sudah menjadi hal biasa dalam pilkades akan melahirkan sebuah permusuhan antar pendukung calon kepala desa...

 Merubah desa menjadi kelurahan - Sudah menjadi hal biasa dalam pilkades akan melahirkan sebuah permusuhan antar pendukung calon kepala desa. 

Masyarakat yang awalnya hidup rukun dengan tetangga dan kerabatnya akan berubah layaknya tom & Jerry yang hadir saling menjatuhkan satu sama lainnya karena hanya berbeda pilihan.

Bahkan tak jarang karena perbedaan yang sudah berkembang menjadi permusuhan akan menimbulkan perkelahian antar dua orang atau lebih, tindak pidana ini dalam masyarakat Madura dikenal dengan istilah carok.

Sungguh sangat miris karena alasan jabatan kepala desa harus mengorbankan nyawa masyarakatnya. Saya teringat dengan perkataan Gus Dur “Tak ada jabatan di dunia ini yang harus dipertahankan mati-matian”. Apalagi hanya jabatan kepala desa.

Perlu kita ketahui menjadi kepala desa bukanlah prinsip melainkan pekerjaan, jadi dukunglah sewajarnya karena jika kepada desa yang kita dukung terpilih belum tentu akan memprioritaskan diri anda.

Dalam tulisan ini saya akan mencoba menawarkan solusi supaya tidak terjadi lagi carok karena alasan pilkades. Tentu saja anda boleh sepakat atau tidak tentang pemikiran saya ini.

Merubah Desa Menjadi Kelurahan

Merubah Desa Menjadi Kelurahan 

Bagi saya untuk mengatasi carok pilkades hanya dengan merubah desa menjadi kelurahan. Ketika status desa berubah menjadi kelurahan maka petinggi desa akan dipilih oleh Bupati dari unsur PNS bukan masyarakat. Dengan ini hubungan harmonis dan sikap gotong-royong di desa akan terus terjaga.

Apakah bisa desa berubah menjadi kelurahan?

Tentu saja bisa. hanya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 21, Jika desa ingin diubah menjadi kelurahan harus memenuhi persyaratan berikut:

Syarat Perubahan Desa menjadi Kelurahan

Memiliki luas wilayah yang tidak berubah, memiliki jumlah penduduk paling sedikit 8 ribu atau 1.600 keluarga, unutuk wilayah Jawa dan bali jumlah minimal adalah 5.000 dengan jumlah jiwa 1 ribu.

Memiliki sarana dan prasarana bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan. Serta potensi ekonomi merupakan jasa produksidan keberaneka ragaman mata pencaharian.

Kondisi sosial masyarakat beraneka ragam status penduduk, Serta adana perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat insdustri. Serta meningkatkan jumlah dan kualitas pelayanan.

Dari persyaratan tersebut mungkin yang sedikit sulit dipenuhi adalah poin (4) karena mayoritas masyarakat Madura mata pencahariannya sebagai petani. Namun peraturan tersebut bisa dirubah demi kehidupan masyarakat yang lebih aman dan damai.

Cara Merubah Desa Menjadi Kelurahan

Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan Musyawarah Desa dengan masyarakat untuk menyepakati usulan perubahan status desa menjadi kelurahan

Hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk keputusan yang kemudian disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota sebagai usulan perubahan status desa menjadi kelurahan.

Setelah usulan sampai, Bupati kemudian membentuk tim untuk melakukan pengkajian dan verifikasi terkait usulan perubahan status desa menjadi kelurahan.

Kemudian tim yang telah melakukan pengkajian dan verifikasi menyampaikan pada bupati sebagai pertimbangan menyetujui atau menolak usulan perubahan status desa menjadi kelurahan.

Jika bupati menyetujui usulan perubahan status desa menjadi kelurahan selanjutnya menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota kepada dewan perwakilan rakyat daerah untuk dibahas dan disepakati bersama.

Proses pembahasan dan persetujuan peraturan daerah mengenai perubahan desa menjadi kelurahan harus dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Status Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa Setelah menjadi Kelurahan

Setelah status desa berubah menjadi kelurahan maka kepada desa, BPD dan perangkat desa akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Setelah diberhentikan Kepada Desa, BPD dan Perangkat desa akan diberikan hadiah/pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Kemudian status pemerintahan akan digantikan oleh pegawai negeri sipil yang berada di daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Perbedaan Desa Dengan Kelurahan

Sebelum anda melakukan perubahan desa menjadi kelurahan terlebih dahulu anda harus mengetahui perbedaan desa dengan kelurahan. Adapun perbedaannya sebagai berikut:

Kepemimpinan

Perbedaan pertama yakni terkait kepemimpinan. Di desa dipimpin oleh seorang kepala desa sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah.

Jika status desa berubah menjadi kelurahan maka secara otomatis sebutan untuk petinggi desa adalah lurah bukan kepala desa.

Status Kepegawaian

Perbedaan kedua yakni terletak pada status kepegawaian yang akan menjadi pelayan bagi warga desa. Adapun yang membedakan keduanya sebagai berikut:

Status kepegawaian kepala desa dan perangkat desa bukanlah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melainkan orang yang diangkat secara sukarela atau swadaya

Sedangkan status lurah dan stafnya pada umumnya adalah seorang pegawai negeri sipil bukan masyarakat biasa.

Proses Pengangkatan

Perbedaan selanjutnya terletak pada proses pengangkatan. Hal inilah yang menjadi alasan kami untuk  menawarkan solusi supaya tidak terjadi carok pada proses pemilihan kepala desa.

Kepala desa dipilih oleh masyarakat secara langsung, sedangkan lurah diangkat oleh bupati/walikota. Saya meyakini jika pemimpin desa diangkat oleh bupati tidak akan ada korban berjatuhan karena alasan perbedaan sikap.

Masa Jabatan

Perbedaan yang mencolok selanjutnya adalah mengenai masa jabatan antara kepala desa dengan lurah. kepala desa memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Sedangkan jabatan lurah tidak terbatas tergantung dari keputusan bupati/walikota. Keterbatasan jabatan lurah berdasarkan pada masa pensiunnya yakni selama 55 tahun.

Pembiayaan Pembangunan

Selain di atas, perbedaan selanjutnya adalah berasal dari sumber dana yang digunakan untuk pembangunan di desa atau kelurahan.

Adapun yang membedakan keduanya adalah desa sumber dananya adalah APBN yang berupa dana desa. Sedangkan kelurahan sumber dananya adalah APBD Kabupaten/kota masing-masing.

Sebutan Untuk Perwakilan

Desa atau kelurahan tentunya membutuhkan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai kontrol dalam menjalankan roda pemerintahannya. Hanya saja yang membedakan keduanya terletak pada sebutannya saja.

Dewan perwakilan yang berada di desa disebut dengan BPD, sedangkan untuk Kelurahan dikenal dengan DK (Dewan Kelurahan) yang mana keduanya memiliki anggota yang mewakili dusun/RW.

Kesimpulan

Untuk menyudahi permusuhan bahkan carok di pilkades solusi yang tepat bagi kami adalah merubah status desa menjadi kelurahan. Sehingga yang menentukan pemimpin bukan masyarakat melainkan bupati.

Untuk merubah desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan.

Demikianlah yang bisa saya bagikan, sekali lagi saya tegaskan anda berhak untuk sepakat atau tidak sepakat dengan pendapat saya ini.

Intinya jangan sampai mengorbankan nyawa lagi dalam proses pilkades mendatang, salam kemanusiaan.

Saya adalah Saya