Tutorial Bayar Pajak Online Dengan Aplikasi Signal (Milik Polri)

Aplikasi Signal merupakan aplikasi yang melayani pengesahan STNK ahunan, Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)...

Siapa nich yang biasa bayar pajak secara offline? Tentu saja orang yang memiliki kendaraan bermotor mengalaminya. Ribet banget bukan? Na, Sekarang Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIGNAL alias Samsat Digital Nasional.

Pajak menjadi salah satu kewajiban bagi warga negara indonesia yang memiliki objek pajak, termasuk juragan yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat lebih. Terkadang kita tidak bayar pajak bukan karena tidak ingin membayarnya melainkan karena sibuk dan tidak punya waktu banyak untuk membayarnya secara offline.

Hanya saja sekarang alasan semacam itu sudah basi dan tidak dapat diterima oleh akal, karena kita dapat membayar pajak melalui beberapa aplikasi online, bahkan sekarang banyak sekali aplikasi yang menawarkan akan hal ini, salah satunya adalah aplikasi yang luncurkan oleh korlantas porli yang bernama Signal.

Aplikasi Signal 

Tutorial Bayar Pajak Online
Sebelum kita membahas lebih jauh alangkah lebih baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu aplikasi signal, serta bagaimana cara menggunakannya untuk membayar pajak secara online. Berikut beberapa penjelasan mimin terkait hal itu.

Aplikasi Signal merupakan aplikasi yang melayani pengesahan STNK ahunan, Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini digunakan dengan memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polridan dan data induk kependudukan yang terdapat di Dukcapil Kemendagri Sera sistem informasi pajak kendaraan yang dikelola oleh seluruh Bapenda  Provinsi.

Aplikasi ini dibuat untuk mengintegrasikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sistem kecerdasan buatan dengan tujuan mempermudah pihak terkait, dengan tidak mengabaikan pengawasan dari Polri.

Tutorial Menggunakan Aplikasi Signal

Tutorial Registrasi

Untuk tutoial registrasi silahlan simak berikut ini:

Registrasi Pengguna

  • Masukkan data pribadi (NIK, nama sesuai KTP, E-mail, nomor handphone, lalu masukkan kata sandi yang mudah di ingat, dan ulangi kata sandi tersebut.
  • Masukkan foto KTP
  • Verifikasi biometrikc wajah dengan melakukan swafoto.
  • setelah anda mendapat kode OTP dari SMS kemudian masukkan OTP tersebut.
  • Registrasi berhasil.
  • Terakhir registrasi kembali melalui link yang dikirim ke e-mail anda.

Masuk Aplikasi

  • Masuk ke aplikasi yang telah di download
  • Di beranda anda pilih masuk/daftar
  • Masukkan Nomnor telpone dan sandi
  • validasi berhasil

Cara Ubah Profil

  • Pilih ubah profil
  • pilih simpan
  • Tutorial Pengesahan STNK

Untuk tutoial pengesaha STNK silahlan simak berikut ini:

Cara tambah data kendaraan

  • Daftar kendaraan atas nama sendiri
  • Pilih menu tambah data kendaraan
  • pilih kendaaran atas nama sendiri
  • masukkan nomor registrasi kendaraan anda
  • masukkan nomor rangka terakhir sebanyak 5 angka.

Cara tambah kendaraan bukan atas nama sendiri

Pilih menu tambah kendaraan sampai muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

masukkan nama pemilik kendaraan (jika atas nama keluarga 1 KK maka pilih milik keluarga 1 kk)

pada kolom NRKN masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor

masukkan nomor rangka 5 digit terakhir

masukkan nik dan ungguh foto KTP

setelah semuanya terisi dengan benar kemudian pilih "lanjut"

Cara pengesahan STNK

Pilih NRKB yang ingin di sahkan

Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

Slide tombol kirim dokumen TBPKP

Masukkanalamat pengirim sesuai tombol yang tersedia

setelah rekap biaya muncul kemudian pilih lanjut

pilih cara bayar yang anda inginkan

klik lanjut maka cara pembayaran akan muncul sesuai dengan Bank yang anda pilih.

proses selesai

Proses pengiriman dokumen

Isi data pengiriman

pilih jasa pengiriman sesuai yang anda inginkan

Konfirmasi data

Notifasi lanjut cara pembayaran

Cara pembayaran

Untuk tutoial cara bayar silahlan simak berikut ini:

Cara pembayaran dokumen

Generate kode bayar

memilih salah satu Bank yang tersedia

klik lanjut

ketika tampil cara pembayaran anda pilih lanjut 

pembayaran selesai

Halaman status transaksi

Pilih sedang di proses

pilih transaksi 

pilih cek status pembayaran

jika notifikasi berhasil pilih kembali

pilih Transaksi (akan menampilkan detail status pembayaran)

Halaman status pengiriman

Pilih Transaksi

Detail Transaksi

Pilih “Lacak”

Pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP”

Daftar Transaksi status Selesai

Survei Kepuasan Pelayanan 

Tutorial Dokumen Digital

Untuk tutoial Pengambilan dokumen digital silahlan simak berikut ini:

Silahkan juragan lanjutkan langkah diatas, ke,udan lakukan pendaftaran e-TBPKP setelah klik lanjut kemudian pilih detainya.

Setelah itu silahkan juragan jalankan perintah pengesahannya untuk bisa melanjutkanke langkah berikutnya. Setelah itu silahkan juragan terbitkan E-KD, dengan cara mengikuti langkah yang sudah ditetapkan.

Untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi website resminya : https://samsatdigital.id/tutorial.php

Akhir Kata

Sebenarnya tulisan di atas inspirasinya berangkat dari keluhan dari tetangga yang ingin membayar pajak namun masih kebingungan bagaimana cara membayarnya secara online. Tentu saja informasi ini akan sangat bermanfaat bagi juragan yang tidak memiliki waktu banyak namun ingin sekali membayar pajak demi kemaslahatan bangsa ini.

Saran mimin kita sebagai warga negara yang baik jangan sampai tidak bayar pajak, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang cinta terhadap negaranya. Salah satu bukti cinta yang bisa kita berikan adalah dengan rutin membayar pajak pada pemerintah.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat membantu juragan dalam membayar pajak secara online dengan menggunakan aplikasi buatan polri yakni signal. Pemerintah ingat rakyat, rakyat ingatlah dengan pajak.

Saya adalah Saya