Jangan Asal Rekrut, Ini Cara Penerimaan Anggota GP Ansor

Cara penerimaan anggota GP Ansor - Tulisan ini terinspirasi oleh salah satu sahabat yang merupakan mantan pengurus...

Cara penerimaan anggota GP Ansor - Tulisan ini terinspirasi oleh salah satu sahabat yang merupakan mantan pengurus IPNU yang sudah demisioner dan ingin terus berkhidmat untuk NU melalui organisasi yang setingkat lebih tinggi.

Kemudian saya menyarankan untuk masuk dan bergabung dengan GP Ansor yang berada di wilayahnya. Uniknya usulan saya dianggap mustahil karena sudah banyak demisioner IPNU yang tidak memiliki tempat di GP Ansor.

Kemudian dia bertanya bagaimana tata cara penerimaan GP Ansor yang sebenarnya? Jika kita ingin tahu tata cara yang sesungguhnya maka lihatlah AD ART dan Peraturan Organisasinya.

Kenapa harus melihat aturan tersebut? Tentu saja supaya tidak terjadi proses rekrutmen anggota GP Ansor yang terkesan asal-asalan, karena kualitas organisasi NU akan ditentukan oleh proses kaderisasi yang baik dan benar.

Kaderisasi yang Bagus Seperti Apa?

Wah kamu ini banyak tanya, tentu saja kaderisasi yang terbaik adalah kaderisasi berjenjang. Kaderisasi Berjenjang adalah kaderisasi yang dimulai dari IPNU kemudian masuk ke banom yang lebih tinggi yakni GP Ansor kemudian barulah menjadi pengurus NU.

Jangan sampai mantan pengurus IPNU tidak punya tempat di GP Ansor dan mantan Pengurus GP Ansor tidak punya tempat untuk mengabdikan dirinya di Nahdlatul Ulama.

Tata Cara Penerimaan Anggota GP Ansor

Berdasarkan peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor BAB III pasal 3 dijelaskan jika anggota GP ansor terdiri dari dua anggota yakni anggota biasa dan anggota kehormatan.

Anggota biasa merupakan pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam berusia minimal 20 Tahun dan paling tinggi berusia 40 tahun.

Sedangkan Anggota Kehormatan adalah setiap seseorang yang dianggap berjasa pada organisasi dan disetujui penetapannya dan disahkan melalui rapat pengurus harian PP GP Ansor.

Penerimaan anggota GP Ansor berdasarkan pada Peraturan Rumah Tangga pasal 8 dapat dilakukan di tingkat ranting. anak cabang, cabang dan wilayah tempat domisili calon anggota.

Sedangkan untuk penetapan anggota kehormatan dilakukan atas usulan rapat harian pimpinan cabang, rapat harian pimpinan wilayah atau rapat harian pimpinan pusat. Setelah usulan tersebut disetujui oleh pimpinan pusat kemudian akan diberikan penetapan.

Tahapan Penerimaan Anggota GP Ansor

Idealnya dalam merekrut anggota baru memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pengurus GP Ansor adapun tahapan penerimaan Anggota GP Ansor berdasarkan pada Peraturan Organisasi tentang Pengkaderan GP Ansor BAB III pasal 34  sebagai berikut:

1. Penerimaan Anggota

Dalam menerima anggota organisasi GP Ansor tidak asal-asalan ada beberapa tahapan yang harus dilalui yakni tahap penelitian dengan cara melihat latar belakang, motivasi serta profil calon anggota

Kemudian akan dilakukan pendataan dengan cara mendata anggota kemudian menerbitkan Kartu Tanda Anggota kepada calon anggota yang telah resmi menjadi anggota.

Barulah selanjutnya akan dilakukan pendampingan anggota dengan cara memberikan motivasi, memelihara hubungan anggota baru dengan cara melibatkannya dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh organisasi.

Penerimaan anggota baru dilakukan oleh pengurus ranting GP Ansor dan Pengurus Anak Cabang GP Ansor. Pimpinan Cabang boleh melakukan penerimaan anggota baru dalam keadaan tertentu.

Adapun Metode yang digunakan untuk menerima anggota disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berada di wilayah kerjanya, karena setiap daerah memiliki masalah dan kelebihannya masing-masing.

Dalam Pasal 38 GP Ansor diamanahi oleh Peraturan Organisasi tentang Pedoman Pengkaderan yakni dalam proses penerimaan anggota pimpinan organisasi GP Ansor harus melibatkan banser dan lembaga lain dilingkungan GP Ansor, Serta harus bersinergi dengan organisasi lain di lingkungan NU termasuk IPNU.

2. Pendidikan dan Pelatihan Kader

Tahap kedua adalah pendidikan dan pelatihan kader, dalam GP Ansor terdapat beberapa jenjang pelatihan bagi kader pertama, Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD).

Setelah mengikuti pelatihan PKD selanjutnya kader mengikuti jenjang Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan atau yang biasa disingkat dengan PKL.

Setelah mengikuti PKD dan PKL selanjutnya kader akan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional atau yang sering disebut dengan PKN.

Selain ketiga pelatihan tersebut GP Ansor memiliki jenjang pendidikan bagi Tim Instruktur 

a. Latihan Instruktur I
b. Latihan Instruktur II
c. Latihan Instruktur III
3. Pengembangan Kader

Tahapan pengembangan kader berorientasi mempersiapkan kader menuju jenjang pelatihan yang lebih tinggi dari PKD kemudian kader disiapkan menuju pelatihan Lanjutan dan seterusnya.

Adapun bentuk pengembangannya berdasarkan pada pasal 75 Peraturan Organisasi tentang Pedoman Pengkaderan GP Ansor yaitu melalui:

a. Diskusi
b. Kursus Aswaja
c. Pelatihan kepemimpinan
d. Pelatihan bela negara
e. Pelatihan-pelatihan pengembangan kader sesuai kebutuhan 

Selain itu orientasi dari pengembangan kader adalah mengembangkan kompetensi dan potensi yang dimiliki oleh kader secara khusus.

Dengan bentuk pengembangan sebagai berikut:

a. Perekrutan pada kegiatan dan keanggotaan atau kepengurusan Banser 
b. Pelatihan kecakapan hidup 
c. Pelatihan BMT
d. Pelatihan pengembangan profesi
e. Pelatihan-pelatihan pengembangan kader sesuai kebutuhan

Selain itu setiap tingkat kepengurusan GP Ansor dapat menentukan strategi, Pendekatan, dan pendampingan yang dianggap lebih relevan sesuai kebutuhan dan geo sosial setempat.

4. Promosi dan Distribusi Kader

Langkah terakhir adalah promosi kader dengan cara menempatkan kader pada struktur kepengurusan sesuai dengan kapasitas kader tersebut.

Setiap tingkat kepengurusan wajib melakukan promosi terhadap kader-kader yang berada diwilayah kerjanya.

Sedangkan distribusi kader dilakukan dengan menempatkan kader pada lembaga, instansi mampun profesi tertentu sesuai dengan kapasitas kader dan kepentingan organisasi

Syarat Menjadi Anggota GP Ansor

Sudah saya sebutkan untuk menjadi anggota GP Ansor bukan dilakukan dengan sembarangan ada peraturan dan ketentuannya yang harus diikuti, termasuk syarat keanggotaan:

Adapun syarat keanggotan GP Ansor sebagai berikut:

1. Pemuda warga negara Indonesia

2. Beragama Islam

3. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 Tahun

4. Setuju dengan AD ART Organisasi

5. Sanggup mentaati semua keputusan dan peraturan organisasi.

Bentuk-Bentuk Kaderisasi GP Ansor

Dalam melakukan kaderisasi GP Ansor memiliki beberapa bentuk. Pertama, kaderisasi formal. Kaderisasi formal dilakukan oleh pengurus GP Ansor melalui pendidikan dan pelatihan kader yang berjenjang yang formal dan baku, serta malkukan pelatihan kader lainnya.

Kedua, kaderisasi informal. Pelatihan informal dilakukan dengan cara melibatkan kader dalam pelatihan-pelatihan khusus dan praktik lapangan.

Ketiga, kaderisasi nonformal. Kaderisasi jenis ini dilakukan dengan cara memberikan penugasan kepada kader dalam kepengurusan organisasi, kepanitian kegiatan dan keterlibatan dalam kehidupan nyata di tengah masyarakat.

Akhir Kata

Demikianlah yang dapar kami sampaikan, adapun cara penerimaan anggota GP Ansor ini tidak bersifat kaku, anda bisa melakukan cara tersendiri jika terdapat beberapa hambatan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti peraturan yang ada.

Namun tindakan tersebut jangan sampai keterusan anda harus berbenah sampai organisasi yang ada geluti mampu bergerak sebagaimana prosedur yang ada sehingga tercapar cita-cita bersama.

Sudah saatnya bagi kepengurusan GP Ansor yang dirasa belum sesuai dengan mekanisme organisasi untuk berbenah melalui proses kaderisasi yang baik dan benar.

Saya adalah Saya