Indikator Aspek Usaha dan Unit Usaha Pemeringkatan BUM Desa

Usaha dan unit usaha merupakan usaha dan unit usaha yang dimiliki oleh desa dalam melaksanakan kegiatan ekonomi...

Indikator aspek usaha dan unit usaha - sebagai organisasi Badan Usaha Milik desa tentu saja BUM Desa harus memiliki usaha atau unit usaha yang dijalani. Jika BUM Desa tidak memiliki usaha sama halnya dengan suami tanpa istri hehe.

Oleh karenanya indikator aspek usaha dalam Kepmendesa 145 tahun 2022 harus anda ketahui supaya bisa mendapatkan nilai sempurna sehingga Bumdes anda menjadi BUM Desa Mandiri.

Baca juga: Indikator Aspek Kelembagaan Pemeringkatan BUM Desa

Indikator Penilaian Aspek usaha dan Unit Usaha

Indikator Aspek Usaha dan Unit Usaha
 Indikator Aspek Usaha dan Unit Usaha

Usaha dan unit usaha merupakan usaha dan unit usaha yang dimiliki oleh desa dalam melaksanakan kegiatan ekonomi dan atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUMDes 

Adapun yang menjadi indikator aspek usaha dan unit usaha sebagai berikut:

1. Memiliki Perizinan usaha

2. Memiliki Standarisasi Produk Usaha

3. Jumlah omset dalam rupiah

4. Jumlah Laba Bersih 

5. Jumlah kemacetan/ jumlah dana bergulir

6. Memiliki kegiatan pasca panen

7. Ketersediaan Fasilitas

Itulah Indikator yang harus dipenuhi oleh bumdesa.

Saya adalah Saya