Menang Pilkades, Bolehkah Mengganti Perangkat Desa Secara Masal

Fenomina terbaru setelah terlaksananya pilkades adalah pergantian perangkat desa secara masal, biasanya tindakan tersebut dilakukan...

 Fenomina terbaru setelah terlaksananya pilkades adalah pergantian perangkat desa secara masal, biasanya tindakan tersebut dilakukan ketika kepala desa lama kalah dalam pertarungan pilkades.

Tentu sebagai kepala desa terpilih akan berupaya untuk merombak susunan perangkatnya mengingat wajah perangkat yang ada di kantor desa adalah wajah-wajah dari lawan politiknya hehe.

Lastas apakah secara hukum boleh hal itu dilakukan?

Wah pertanyaan yang sangat berkualitas, namun pertanyaan itu akan saya jawab setelah kopi yang saya pesan sudah siap disuguhkan hehe.

Setelah sekian lama akhirnya kopi sudah datang, sekarang saatnya saya menjawab pertanyaanmu yang sangat berbobot tersebut.

Baca juga: Atasi Carok Pilkades dengan Merubah Desa Menjadi Kelurahan

Mengganti Perangkat Desa Secara Masal

Menang Pilkades, Bolehkah Mengganti Perangkat Desa Secara Masal
Mengganti Perangkat Desa Secara Masal

Sebelum saya menjawab masuk kepembahasan inti alangkah lebih baiknya jika kita mengenal siapa itu perangkat desa?

Pengertian Perangkat Desa

Perangkat desa merupakan pejabat desa yang diangkat untuk membantu kepala desa dalam mensukseskan kepemerintahannya dalam menyusun kebijakan dan koordinasi.

Perangkat desa juga merupakan unsur pendukung kepala desa dalam pelaksanaan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Untuk lebih jelasnyaperangkat desa terdiri dari tiga hal yaitu:

  • Sekretariat desa
  • Pelaksana kewilayahan
  • Pelaksana teknis yang bertugas membantu kepala desa

Larangan Untuk Perangkat Desa

Menganti Perangkat desa Masal

Larangan perangkat desa ini berdasarkan pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 51.

Adapun larangan perangkat desa yakni merugikan kepentigan umum, Membuat keputusan yang mementingdiri sendiri dan golongan, serta menyalah gunakan wewenang, tugas, hak dan kewajibannya.

Selain itu perangkat desa dilarang meresahkan warganya, apalagi sampai melakukan korupsi, kolusi, napotisme. Selain hal itu perangkat desa tidak boleh menjadi pengururs partai politik.

Sebagai seorang perangkat desa anda dilarang ikut organisasi terlarang seperti HTI dan lain sebagainya. 

Anda juga dilarang merangkap jabatan menjadi anggota BPD atau DPR serta jabatan lain yang berdasarkan pada undang-undang.

Perangkat desa dan kepala desa juga dilarang ikut serta dalam pemilihan umum, atau pemilihan kepala daerah.

Jangan pernah anda meninggalkan tugas selama 60 hari kerja serta dilarang melanggar sumpah janji jabatan.

Wewenang Kepala Desa

Adapun wewenan kepala desa dalam menjalankan tugasnya sebagai berikut:

Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa, selain itu dapat mengangkatdan memberhentikan perangkat desa,selain tugas itu kepala desa  juga berwengan dalam pengololaan keuangan dan aset desa.

Selain tugas itu masih banyak sekali wewenang kepala desa berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014, bbagi anda yang ingin tahu lebih jelasnya silahkan baca sendiri, oke.

Dari sekian banyak wewenang yang dimiliki oleh kepala desa ada satu wewenang yang berhubungan dengan pertanyaanmu yaitu mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Pengangkatan Perangkat Desa

Pedoman pengangkatan perangkat desa yakni Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

pengangkatan perangkat desa harus memenihi syarat sebagai berikut:

Syarat Umum pasal 2 ayat (2)

  1. Berpendikan paling rendah sekolah umum atau sederajat
  2. Berusia 20- 42 tahun
  3. Selain itu mereka harus Penduduk desa yang dengan dibuktikan KTP dan tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran
  4. Memenuhi kelengkapan administrasi

Syarat Khusus

Persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Untuk mengangkat perangkat desa kepala desa terlebih dahulu membentuk tim yang terdiri dari ketua, sekretaris dam minimal seorang anggota.

Selanjutnya kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh tim bentukannya.

Penjaringan perangkat desa paling lama dilakukan selama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong.

Calon perangkat desa dikonsultasikan kepada camat setempat, kemudian camat memberikan rekomendasi tertulis paling lambat 7 hari kerja.

Rekomendasi tersebut berisi penolakan atau persetujuan berdasarkan pada persyaratan yang ada.

Jika camat menyetujui perangkat desa maka kepala desa kemudan menerbitkan surat pengangkatan perangkat desa. Jika camat menolak maka kepala desa harus melakukan penjaringan perangkat desa kembali.

Kepala Desa Mengganti Perangkat secara Masal

Dari hasil pencarian kami berdasarkan UU yang mengatur terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kami tidak menemukan adanya aturan yang secara spesifik mengatur terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa secara masal.

Dari hasil kajian kami kepala desa boleh memberhentikan dan mengangkat perangkat desa yang baru asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Untuk memberhentikan perangkat desa. Kepala Desa terlebih dahulu berkonsultasi kepada Camat setempat.

Adapu alasan pemberhentian perangkat sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Diberhentikan

Untuk alsan nomor 3 perangkat desa diberhentikan oleh kepala desa karena:

  • Usia telah genap 60 Tahun
  • Dinyatakan terpidana berdasarkan keputusan pengadilan
  • Berhalangan tetap
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
  • Melanggar larangan sebagai perangkat desa

Demikianlah pemaparan kami tentang pergantian perangkat desa secara masal menurut Undang-undang yang berlaku. Semoga bermanfaat.

Saya adalah Saya