Memahami Formula Pemeringkatan BUM Desa Berdasar Kepmendesa

Pertama kali saya mendengar istilah formula pemeringkatan BUM Desa ketika saya sedang mengikuti acara Rapat Koordinasi...

Pertama kali saya mendengar istilah formula pemeringkatan BUM Desa ketika saya sedang mengikuti acara Rapat Koordinasi Forum BUMDes Jawa Timur yang diselenggarakan oleh FB BUMdes Jatim bersama DPMD Jatim pada tanggal 21-23 Mei 2023 di Hotel Selecta Kota Batu.

Pentingnya Formula pemeringkatan BUMDes  disampaikan oleh pemateri yang berasal dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (namanya saya lupa hehe).

Walau namanya saya lupa tapi materinya tetap melekat dalam pikiran dan lubuk hati yang paling dalam, Kurang lebih seperti ini yang disampaikan olehnya.

Formula Pemeringkatan BUM Desa Berdasar Kepmendesa 145 Tahun 2022

Formula Pemeringkatan BUM Desa
Formula Pemeringkatan BUM Desa

Formula pemeringkatan BUM Desa dibuat oleh Kemendesa PDTT dengan tujuan untuk melihat perkembangan BUM Desa dan BUM Desa bersama yang berda di Indonesia.

Pemeringkatan merupakan salah satu tahapan yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam melakukan pembinaan dan pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Ketika saya mendengarkan kalimat tersebut, saya mulai penasaran kapan kiranya pemeringkatan itu dilakukan oleh Kemendesa PDTT?

Waktu Pemeringkatan BUM Desa oleh Kemendesa PDTT

Acara Rapat Koordinasi Forum BUM Desa Jatim

Tanpa saya tanyakan secara langsung belum tiba-tiba menyampaikan dengan gamblang bahwasannya pemeringkatan dilakukan setelah BUM Desa dan BUM Desa bersama melakukan pendaftaran dan melengkapi data-data dalam Sistem Informasi Desa (SID). 

Dalam Hati ini saya bertanya, “bagaimana jika BUM Desa dan BUM Desa Bersama tidak melakukan pendaftaran?” 

Sekali lagi saya kagum dengan pemateri tanpa saya tanyakan secara langsung belia sudah menjawabnya dengan kalimat berikut ini:

“Apabila BUM Desa dan BUM Desa Bersama belum menyelesaikan langkah sebelumnya, hasil pemeringkatan belum dapat disajikan.”

Belia kemudian melanjutkan penyampaianya jika semua tahapan dilakukan secara online sehingga sangat mempermudah dan mempercepat proses pemeringkatannya. 

Kategori Usaha Pemeringkatan BUMD Desa 

Perlengkapan acara Rapat Koordinasi 

Berdasarkan pada Kepmendesa 145 Tahun 2023 pemerinkatan dikelompokkan menjadi 7 kategori usaha. Adapun usahanya sebagai berikut:

1. pelayanan publik (misalnya pelayanan listrik , air bersih, pendidikan,

kesehatan, internet, pasar dan pelayanan publik lainnya)

2. perdagangan dan jasa umum (kegiatan utama membeli dan menjual

kembali untuk mendapatkan keuntungan tanpa merubah kondisi

barang, misalnya keagenan kebutuhan masyarakat desa)

3. budidaya pertanian (kegiatan usaha sub-sektor primer: pangan,

perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan)

4. pariwisata (kegiatan utama menyediakan/mengusahakan obyek dan

daya tarik wisata)

5. lembaga keuangan desa/simpan pinjam (kegiatan utama

menyediakan layanan pinjaman dana)

6. pengolahan dan manufaktur (kegiatan usaha dalam pengolahan

bahan baku primer, dan pengembangan nilai tambah)

7. pertambangan (kegiatan bahan galian c)

Usai pemateri menyampaikan kategori usaha pemeringkatan BUM Desa, dalam benak saya timbul pertanyaan, apa yang menjadi Aspek dan Indikator pemeringkatan?

Aspek dan Indikator Pemeringkatan BUM Desa

Dalam pemeringkatan Kemendesa memiliki 7 aspek penilaian diantaranya, kelembagaan, manajemen, usaha dan unit usaha, kerjasama/kemitraan, aset dan permodalan Admnistrasi pelaporan dan akuntabilitas serta keuntungan dan manfaat bagi masyarakat.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda simak pada tulisan berikut ini terkait aspek dan indikator pemeringkatan BUM Desa:

KELEMBAGAAN

Kelembagaan merupakan indikator pertama yang menjadi penilaian terhadap pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama. Secara logika tidak akan mungkin BUM Desa akan berjalan baik jika pelaksana operasional dan sarana prasarananya belum tercukupi dengan baik. untuk indikatornya silahkan baca Indikator Aspek Kelembagaan Pemeringkatan BUM Desa

MANAJEMEN

Aspek kedua yang menjadi penilaian pemeringkatan BUM Desa adalah manajemen organisasi BUM Desa. Jika pengelolaannya bagus sesuai dengan manajemen organisasi tentu saja BUM Desa bisa dikatakan baik adapun yang menjadi indikator peningkatan silahkan anda baca Indikator Manajemen dalam Pemeringkatan BUM Desa

USAHA DAN/UNIT USAHA

Tentu saja adanya usaha dan unit usaha harus masuk dalam aspek dan indikator penilaian pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama yang ada di Indonesia. Jika BUM Desa tidak memiliki usaha maka sudah dipastikan BUM Des itu tidak jalan. Adapun yang menjadi indikator pada aspek usaha/ unit usaha bisa anda baca Indikator Aspek Usaha dan Unit Usaha Pemeringkatan BUM Desa

KERJASAMA/KEMITRAAN

Dalam menjalankan usaha tentu saja kita tidak bisa sendirian, kita harus memiliki mitra yang dapat membantu usaha kita berjalan lebih baik dan sukses, begitupun dengan usaha yang dilakukan oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama. Adapun yang menjadi Indikator Aspek Kerjasama dan kemitraan bisa anda baca Indikator Aspek Kemitraan dalam Pemeringkatan BUM Desa

ASET DAN PERMODALAN

Nomor lima yang menjadi Aspek penilaian peningkatan BUM Desa adalah aset dan permodalan. Semakin banyak modal dan aset yang dimiliki oleh BUM Desa maka nilainya akan semakin baik, dan begitu sebaliknya. adapun yang menjadi indikator dalam aspek Aset dan permodalan anda bisa baca selengkapnya Indikator Aset dan Permodalan dalam Pemeringkatan BUM Desa

ADMINISTRASI LAPORAN KEUANGAN DAN AKUNTABILITAS

BUM Desa yang sehat adalah Badan Usaha Milik Desa yang memiliki usaha serta mampu dikelola dengan baik terlebih yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan. Untuk indikator Administrasi Laporan Keuangan Bisa anda baca selengkapnya Indikator Aspek Administrasi Laporan Keuangan dan Akuntansi BUM Desa

KEUNTUNGAN SERTA MANFAAT BAGI DESA DAN MASYARAKAT

Yang menjadi aspek penilaian selanjutnya adalah keuntungan dan manfaatnya bagi desa dan masyarakat desa. Tentu saja semakin besar keuntungan dan semakin banyak kontribusinya terhadap desa dan masyarakat maka penilaiannya akan semakin bagus. Untuk indikatornya silahkan anda baca selengkapnya Indikator Keuntungan serta Manfaat bagi desa dan masyarakat

Metode Pemeringkatan BUM Desa Berdasarkan Kepmendes

Metode pemeringkatan dilakukan dengan memberikan Skor pada setiap indikator dari 7 aspek yang sudah ditentukan. Pemberian Skor dari setiap indikator dari variabel yang diukur berbasis pada penskalaan (scaling) yang berupa angka/nilai sesuai dengan kategori yang cocok dengan variasi indikator. 

Penskalaan yang digunakan adalah skala ordinal dari data kualitatif atau data kuantitatif sesuai dengan karakteristik indikator. Ordinal memiliki arti urutan menempatkan peringkat hanya untuk mengukur nilai sebagai skala yang lebih tinggi atau rendah dari indikator.

Skala ordinal merupakan nilai yang menunjukkan tingkatan menurut ranking atau kategori agar dapat diberi peringkat (SKOR). 

Berdasarkan total Skor dari 7 aspek, akan menentukan besaran (nilai) sebagai tolok ukur dalam menentukan peringkat (ranking) dari BUM Desa/ BUM Desma, dengan dibandingkan dengan penetapan status klasifikasi BUM Desa/BUM Desa Bersama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2021 dengan pengelompokan sebagai berikut:

Skor Status
Lebih/sama dengan 85-100) Maju
Lebih/sama dengan 70 kurang dari 85) Berkembang
Lebih/sama dengan 55 kurang dari 70 Pemula
kurang dari 55 Perintis
Saya adalah Saya